Kejakgung Sita Dokumen Dalam Penggeledahan Kasus BTS 4G di Kemenkominfo
Penggeledahan juga dilakukan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan geledah di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sebagai lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Progam BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, selain di Kemenkominfo, penggeledahan juga dilakukan tim jaksa penyidik di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). “Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen dan barang-barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Pekan lalu, tim penyidik Jampidsus Kejakgung resmi melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4 G dalam Program BAKTI Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menerangkan, dalam proyek tersebut Kominfo mengikat kontrak pembangunan sekira Rp 10 triliun di seluruh wilayah Indonesia.
Proyek tersebut, melibat sejumlah badan hukum swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4 G, dan infrastruktur penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada lima paket pembangunan.
Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS” kata Kuntadi.
Kuntadi menambahkan dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4 G yang terindikasi korup tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1-an triliun. “Nilai Rp 10 triliun itu, nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar satu triliunan,” kata Kuntadi.
Terkait dengan penggeledahan kali ini, sebelumna juga dilakukan ditempat lain. Di antarana di PT Fiberhome Technologies Indonesia; PT Aplikanusa Lintasarta: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Lainnya, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.