Dishub DKI Klaim Transjakarta sudah Jalankan Mayoritas Rekomendasi KNKT
Kecelakaan Transjakarta masih tinggi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan TransJakarta sudah menjalankan sebagian besar rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meski angka kecelakaan yang melibatkan armada BUMD bidang jasa transportasi itu masih tinggi.
"Tentu setelah rekomendasi dituntaskan memang belum langsung terlihat hasilnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Beberapa rekomendasi, kata dia, sudah dilaksanakan di antaranya pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi sebelum mereka bertugas. Ia menyakini rekomendasi itu dilakukan secara bertahap baik untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Syafrin mengaku pihaknya melakukan pengawasan terhadap pencapaian di antaranya standar pelayanan minimum di TransJakarta. Meski begitu, ia meminta BUMD bidang jasa transportasi itu untuk fokus terhadap fungsinya secara utuh terhadap pengelolaan bus oleh operator yang bekerja sama dengan TransJakarta.
Ia juga meminta agar korporasi daerah itu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dengan mereka fokus ke dalam, tentu pengawasan mulai dari sarana atau kendaraan dinyatakan siap beroperasi termasuk di dalamnya sumber manusia yang ada," imbuh Syafrin.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama 2021 kasus kecelakaan yang melibatkan TransJakarta mencapai 335 kasus kecelakaan. Jumlah tersebut kemudian melonjak hampir tiga kali lipat pada triwulan I-III 2022 yang sudah menyentuh 827 kasus kecelakaan melibatkan TransJakarta.
Sebelumnya, KNKT memberikan empat rekomendasi kepada TransJakarta pada akhir 2021 menyusul angka kecelakaan berturut-turut yang menimbulkan korban luka dan jiwa. Adapun empat rekomendasi itu yakni evaluasi terkait manajemen risiko di TransJakarta, kelaikan armada, kelaikan awak, serta keselamatan rute atau lintasan. Salah satu materi rekomendasi yakni kompetensi pengemudi agar ada peninjauan kembali terkait standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) serta skema kompetensi profesi.