Komisi III: Rekomendasi Penyelesaian Persoalan Sudah Dilaksanakan di Wadas
Komisi III DPR RI juga telah melakukan pantauan langsung dan mengunjungi Desa Wadas.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Penyelesaian persoalan yang terjadi di Desa Wadas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, diapresiasi oleh Komisi III DPR RI.
Wakil rakyat yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan ini menilai sejumlah rekomendasi Komisi III dalam proses penyelesaian di Desa Wadas telah dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Tengah.
Hal ini terungkap dari pertemuan Komisi III DPR RI bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Jawa Tengah, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (11/11).
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengungkapkan, terkait penyelesaian di Desa Wadas, Komisi III menilai dapat dilakukan dengan lancar.
Hari ini, merupakan kunjungan kedua Komisi III DPR RI ke Jawa Tengah dalam merespon persoalan yang terjadi di Desa Wadas, khususnya untik memantau rekomendasi maupun sejumlah catatan Komisi III.
“Ternyata dari catatan- catatan dan rekomendasi itu semuanya hampir dipenuhi oleh Gubernur Jawa Tengah besama jajarannya di Pemprov Jawa Tengah,” tegasnya, usai melakukan pertemuan.
Ia juga menyampaikan, Komisi III DPR RI juga telah melakukan pantauan langsung dan mengunjungi Desa Wadas, di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo untuk menemui langsung warga.
Menurutnya ada beberapa hal positif yang ditemukan di lapangan terkait dengan proses penyelesaian di Desa Wadas. “Kamis (10/11) kemarin, kami ke sana (Desa Wadas), banyak hal yang positif dari proses penyelesaiannya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Maka, lanjut Desmond, rapat hari ini sangat jelas solusi yang akan diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah bersama dengan jajaran pemerintahannya ke depan.
Maka ia juga menginginkkan, agar proses selanjutnya juga tidak munculkan masalah lagi di Desa Wadas. “Sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa menyisakan persolan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menambahkan, Pemprov dan Forkopimda Jawa tengah berkomitmen melaksanakan penyelesaian kasus wadas dengan pendekatan persoanal.
“Yang sifatnya ‘force’ sekarang tidak lagi digunakan dan pendekatanya lebih menggunakan pendekatan personal dan dialogis,” jelasnya.
Ganjar menyampaikan, nantinya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akan bertindak sebagai pelaksana dan leading sektornya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Gubernur bahkan sudah mewanti- wanti bahwa kebutuhan quarry di Wadas itu hanya untuk bendungan dan tidak untuk yang lain apalagi dijual.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan terus memantau agar tidak terjadi ‘kebocoran’ atau adanya kepentingan di luar bendungan.
Gubernur juga siap melaksanakan saran Komisi III agar sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan terkait dengan proses pengambilan quarry bakal dilaksanakkan.
Karena masyarakat juga ingin mendapatkan kepastian siapa penanggungjawab jika muncul kerusakan dari pengambilan quarry.
Misalnya jika akibat dari itu bangunan rumah warga rusak, siapa yang nantinya akan bertanggungjawab termasuk prsoalan social lainnya yang muncul. “Tadi BBWS Serayu- Opak juga sudah menyampaikan mereka yang akan tanggungjawab,” tegasnya.
Yang jelas, lanjut gubernur, telah dipersiapkan beberapa hal dalam menaggulangi dampak social, seperti akses pendidikan bagi warga Wadas, perbaikan infrastruktur hingga pendampingan usaha di Wadas.
Saat ini pendampingan usaha bagi warga setempat sudah dimulai, demikian halnya dengan perbaikan infrastruktur oleh BBWS Serayu- Opak.
“Ada talud, air bersih, jalan, sekarang sudah dimulai. Bahkan dengan TNI Polri kemarin kita membuat sanitasi, MCK terus kemudian rumah tidak laik huni kita kerjasama. Termasuk kesenian dan olahraga,” tamah Ganjar.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan komitmen jajarannya mengawal terlaksananya proyek vital nasional. Dalam hal ini, jajarannya bertindak melakukan pendampingan dan pengawasan.
Pendampingan itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran, cukup diingatkan dan tidak perlu dilakukan suatu tindakan pidana. “Karena itu bagian untuk menarik investor maupun yang lain termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” lanjut kapolda.