Polisi Akui Kamera Tilang Elektronik Belum Bisa Kenali Pelanggaran tak Pakai Helm
Terdapat delapan pelanggaran utama yang dapat terekam oleh kamera ETLE.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui bahwa kemampuan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik belum maksimal diterapkan untuk menangkap semua pelanggaran yang dilakukan pengendara. Di antaranya, kamera ETLE masih belum dapat menilang pengendara yang tidak menggunakan helm serta melebihi kapasitas penumpang.
"Pengembangan kedepannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm, serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," ujar Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, saat menghadiri diskusi yang digelar Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Jumat (11/11/2022).
Karena itu, kata Edi, ia berupaya mengembangkan kemampuan kamera ETLE agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata, yang belum terekam sebelumnya tersebut. Sehingga diharapkan lebih banyak lagi pelanggaran yang bisa ditangkap kamera, baik ETLE statis maupun mobile.
Terdapat delapan pelanggaran utama yang dapat terekam oleh kamera ETLE. Kedelapan pelanggaran tersebut, pelanggaran Apill atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka, dan ketiga pelanggaran ganjil genap. Kemudian pelanggaran pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
"Pelanggaran lainnya yaitu melebihi batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos jalur Transjakarta," ungkap Edi.
Sejauh ini, di wilayah DKI Jakarta sebanyak 57 titik kamera ETLE statis yang sudah terpasang. Kemudian akan ditambah dengan ETLE mobile yang bakal direalisisasikan pada akhir tahun ini. Sehingga dengan adanya ETLE mobile lebih banyak lagi pelanggar lalu lintas yang terekam dan diproses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung. Bahkan instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Kemudian jika ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.