Musyawarah dalam Keluarga Menurut Alquran dan Tata Kramanya

Alquran menyerukan anggota keluarga untuk musyawarah pecahkan masalah

Republika/Agung
Keluarga sakinah/ilustrasi. Alquran menyerukan anggota keluarga untuk musyawarah pecahkan masalah
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Alquran menekankan pentingnya musyawarah dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Dengan musyawarah, potensi konflik atau konflik yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. 

Baca Juga


Musyawarah dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab, yakni musyaawaroh, dengan bentuk isim masdar dengan kata kerjanya ialah syawaro-yusyaawiru.

Akar katanya adalah sya, waw, dan ro, yang memiliki makna utama 'mengambil sesuatu', 'menampakkan', dan 'menawarkan sesuatu'. 

Dalam buku tafsir Alquran yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan, kata syawaro dengan berbagai bentuk perubahannya terulang empat kali.

Salah satu bentuk perubahan yang bermakna 'musyawarah' sebagaimana dalam bahasa Indonesia, termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman: 

 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah ayat 233) 

Ayat tersebut memaparkan bagaimana sebaiknya suami dan istri dalam menentukan keputusan soal kehidupan rumah tangga, misalnya terkait menyapih anak. 

Ayat itu juga menjadi petunjuk perlunya melakukan musyawarah dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga. 

Ada berbagai hal yang penting diperhatikan saat hendak bermusyawarah dalam rumah tangga. Pertama, memiliki waktu yang tepat.

Kedua, memilih bahasa atau kata-kata yang tepat. Alih-alih ingin menyelesaikan masalah, masalah keluarga bisa semakin meruncing jika salah dalam berkata-kata. 

Baca juga: Mualaf David Iwanto, Masuk Islam Berkat Ceramah-Ceramah Zakir Naik tentang Agama 

Ketiga, menyampaikan pesan dengan tepat. Tidak hanya kata yang tepat, tetapi juga penting memperhatikan cara menyampaikan pesan agar pesan ini tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman. 

Baik suami dan istri, pun tidak boleh mengedepankan ego masing-masing sehingga mengakibatkan keinginan satu pihak menang dan lainnya kalah. 

Dalam musyawarah yang dimaksud, tidak ada istilah kalah dan menang. Sebab tujuan musyawarah adalah untuk memperoleh kebaikan bersama. 

Untuk itu, dalam proses musyawarah, setiap pihak harus menjadi pendengar yang baik dan tidak segera mematahkan pendapat pihak lain jika tidak setuju. 

Dengarkan baik-baik, lalu jika tidak sependapat sampaikan sesuatu secara proporsional dan tidak berprasangka buruk. Dengan cara ini, musyawarah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang produktif.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler