Bawaslu Koordinasikan Penertiban Baliho Kampanye Colongan
Penindakan ada di otoritas wilayah tempat baliho terpasang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye belum dimulai, tapi baliho yang mempromosikan salah satu bakal calon kontestan Pemilu 2024 sudah mulai bertebaran di ruang publik. Untuk menertibkan baliho itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hendak berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan BUMN.
"Tindakan terdekat kita adalah koordinasi dengan teman-teman pemda dan juga BUMN Jasa Marga terkait pemasangan baliho, misalnya di jalan tol," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Bagja menjelaskan, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu melakukan penindakan, termasuk soal penggunaan alat peraga kampanye yang hanya bisa saat masa kampanye. Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.
Karena itu, kata dia, kewenangan penindakan baliho kampanye yang bermunculan saat ini ada di otoritas wilayah atau pemilik tempat di mana baliho terpasang. Jika dipasang di area publik, tentu pemasangannya harus seizin pemda. Begitupun pemasangan baliho di jalan tol harus seizin pengelola jalan tol.
Di sisi lain, Bagja juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Peraturan KPU terkait penindakan alat peraga kampanye sebelum masuk masa kampanye. "Nah sekarang masa jeda ini nanti mungkin akan dibahas oleh Komisi II DPR dan KPU bagaimana mengatur sebelum masa kampanye, akan ada aturannya atau tidak," kata dia.
Kalau tidak ada aturannya, maka ketentuan pengaturan tentang baliho akan tetap diserahkan kepada peraturan di pemda masing-masing.