Gerindra Langsung Sosialisasikan Nomor Urut Parpol untuk 2024
Gerindra langsung melakukan sosialisasi terhadap nomor urut parpol di Pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kesepakatan tetapnya nomor urut partai politik pada 2019 untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika hal tersebut memang sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Gerindra akan mengikuti aturan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan mensosialisasikan nomor urut yang sama pada 2019.
"Penentuan nomor urut itu adalah hal yang dari dini, sekarang ini bisa menggunakan. Kita melakukan sosialisasi maupun melakukan persiapan persiapan atribut dan lain-lain, sehingga kalau itu sudah diputuskan ya kita ikut demikian," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Pada Pemilu 2019, Partai Gerindra diketahui mendapatkan nomor urut 2. Menurutnya kebijakan yang termaktub dalam Perppu UU Pemilu itu membuat partainya bisa langsung mensosialisasikannya ke masyarakat, khusunya untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Kami dari Gerindra tentunya memiliki kesepakatan dan tentunya kalau itu nanti sudah diputuskan, kita bisa langsung lakukan soaialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024," ujar Dasco.
KPU mengaku setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Ketentuan terkait nomor urut ini diketahui akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika nomor urut partai lama tidak diundi saat Pemilu 2024, tentu akan ada efek positif. Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya.
Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.
"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya.