Legislator: Harus Ada Rising Star Calon Panglima TNI

Komisi I akan kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Sehingga, ia mendorong agar pemerintah segera mengirimkan surat tersebut.

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, ketiga nama tersebut juga mendekati usia pensiunnya.

"Ketiganya itu mepet sekali dengan pensiunnya juga, begitu ketiga-tiganya. Saya tidak tahu bagaimana setiap tahun nanti ada pergantian panglima TNI ya, sedikit dilematis juga," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa nama Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiunnya pada November 2023. Sedangkan Fadjar akan memasuki masa pensiunnya pada April 2024.

Jika yang terpilih adalah Yudo atau Dudung, Komisi I akan kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kembali pada November 2023. Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi sesuatu yang dilematis.

"Solusinya yang paling mungkin begini harus ada the rising star. Jadi begitu ada ini masuk perwira mungkin bintang tiga, bintang empat, langsung (menjadi) Panglima TNI, dan mungkin sudah dipikirkan Presiden," ujar Hasanuddin.

Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.

Jokowi sendiri mengatakan akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler