Kejari Jambi Geledah Kantor Dinkes Atas Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

Tim Kejari juga menggeledah BPKAD terkait dugaan penyimpangan anggaran Covid-19.

Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, penggeledahan pada kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendapatkan berkas terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 daerah setempat.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, penggeledahan pada kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendapatkan berkas terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 daerah setempat.

Baca Juga


"Selain pengungkapan kasus biaya operasional kegiatan vaksinasi Covid-19, tim juga mencari data kasus belanja makan dan minum kegiatan penanganan Covid-19 di Sarolangun," kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani, di kota Jambi, Kamis (17/11/2022).

Penggeledahan kedua kantor dinas yang dilakukan tim penyidik Kejari Sarolangun dilakukan pada Rabu (16/11/2022), pertama di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A Harris, Kasi Intel Jenda Silaban dan tim penyidik Kejari Sarolangun serta didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun berlangsung selama beberapa jam.

Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas, berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021. Dari pelaksanaan penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19 dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy juga mengatakan jika penyidik Kejari Sarolangun telah melakukan penggeledahan di dua kantor dinas di Pemkab Sarolagun berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print ? 1724 / L.5.16/Fd.1/11/2022 dan telah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur pengeledahan yakni Pasal 32-37 KUHAP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler