Kanwilkumham DKI Rampungkan Pengambilan Sumpah WNI Jordi Amat dan Sandy Walsh

Jordy dan Sandy mengikuti rangkaian proses pengambilan sumpah WNI dengan baik.

EPA-EFE/Andreu Dalmau
Jordi Amat (kanan) telah selesai diambil sumpahnya sebagai WNI bersama dengan Sandy Walsh. Kedua kini bisa memperkuat timnas Indonesia.
Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta merampungkan proses pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap dua atlet sepak bola Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Baca Juga


Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldundi Jakarta, Kamis (17/11/2022), mengatakan proses pengambilan sumpah keduanya berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala berarti.

"Jadi, proses di Kanwilkumham sudah selesai tinggal melanjutkan perpindahan status dari KTP ke Dukcapil dan paspor ke imigrasi," kata Ibnu.

Ibnu menambahkan bahwa baik Jordy dan Sandy juga dapat mengikuti rangkaian proses pengambilan sumpah WNI dengan baik.

"Tadi, kita tanya lagi bersediakah mengambil sumpah janji setia menjadi warga negara Indonesia. Mereka bilang bersedia. Setelah itu mereka menandatangani surat," ujar Ibnu.

Ibnu juga menyampaikan bahwa Jordy dan Sandy juga mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan baik saat proses pengambilan sumpah sebagai WNI.

"Mereka juga tadi sempat bersama di awal, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di awal bagus sekali," kata Ibnu.

Jordi Amat (30 tahun) dan Sandy Walsh (27 tahun) merupakan pesepak bola berposisi bek keturunan Indonesia, yang masing-masing berasal dari Spanyol serta Belanda dan lama berkarier di Eropa.

Jordi sempat memperkuat tim-tim seperti Espanyol, Swansea City dan Real Betis dan kini merumput di Liga Super Malaysia bersama tim Johor Darul Ta'zim.

Sementara Sandy Walsh adalah pesepak bola yang tak pernah berkarier di luar Belgia. Saat ini, bek kanan itu tercatat sebagai pemain KV Mechelen di Liga Belgia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler