Anak Sekolah Tendang Lansia, Orang Tua Minta Maaf ke Publik
Polisi telah menangkap enam pelajar terkait dengan aksi pelajar itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap enam pelajar terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Orang tua remaja itu itu pun telah menyatakan permohonan maafnya ke publik.
"Kami orang tua dari anak-anak kami yang telah menyalahi ataupun membuat resah, kami sangat penyesal atas perbuatan anak kami dan kami memohon maaf kepada pihak yang dirugikan atau masyarkaat umum," ujar salah seorang orang tua siswa dalam keterangannya yang diunggah akun Instagram, Polres Tapanuli Selatan, kemarin.
"Kami menyesal atas perbuatan anak kami, dan berharap agar kasus ini tidak terulang lagi. Kami terima kasih ke Polres Tapsel, kami sebagai orang tua sangat menyesal. Mudah-mudahan kami bisa membina anak kami agar tidak terulang lagi."
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video seorang anak sekolah berboncengan naik motor menendang nenek tersebut viral. Para remaja tersebut lalu menendang perempuan tua itu hingga tersungkur. Tak hanya itu saja, mereka juga memukul perempuan tersebut dengan menggunakan kayu.
Menko Polhukam Mahfud MD hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut mengomentari aksi tak pantas tersebut.
Menurut Mahfud MD mengapresiasi kesigapan polisi menangkap enam pelajar yang menendang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dia menyebut, para pelajar itu harus ditindak tegas lantaran telah bertindak anarkistis.
"Selanjutnya harus ada tindakan tegas secara hukum. Anak-anak itu sangat biadab, masak nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Mahfud menjelaskan, meski masih anak-anak, para pelajar itu tetap bisa dipidana dengan masa hukuman lebih rendah dari ancaman hukuman orang dewasa. Menurut dia, tindakan tegas seperti ini sangat dibutuhkan agar memberikan efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah 1/2 dari ancaman hukuman normal," jelas dia.