Pemkot Kediri Minta Masyarakat tak Lengah Covid-19

Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.

www.freepik.com
Pemkot Kediri Minta Masyarakat tak Lengah Covid-19 (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meminta masyarakat tidak lengah dengan COVID-19 yang saat ini tren kasus mengalami kenaikan termasuk penyebaran subvarian Omicron XBB.

Baca Juga


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana meminta masyarakat untuk selalu waspada dengan sebaran subvarian Omicron XBB yang mudah menular.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.

"Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada dan selalu waspada terhadap penyebaran COVID-19 di Kota Kediri," katanya di Kediri, Rabu (23/11/2022).

Ia juga menegaskan saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa sudah terlepas dari pandemi COVID-19.

"Memang arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi COVID-19 terlebih tren kasus COVID-19 terpantau mengalami kenaikan," ujar Apip.

Sementara itu, dijelaskan dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 terdapat beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1.

Peraturan tersebut di antaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid, pelaksanaan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin, sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi), sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen (dine in), pusat perbelanjaan kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB, bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

"Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022," kata Apip.

Apip juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik.

"Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati," kata Apip.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler