Belum Lama Disahkan DPR, UU IKN Diminta Jokowi untuk Direvisi

Usulan revisi UU IKN disampaikan Yasonna Laoly saat rapat dengan Baleg DPR.

Antara
Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga


Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah melihat adanya dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam ketatanegaraan di Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah ingin merevisi UU IKN dan diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Revisi tersebut bertujuan dalam rangka percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus," ujar Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, revisi UU IKN juga akan mengatur pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan. Serta, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," ujar Yasonna.

Dalam rapat dengan Baleg DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna.

Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," ujar Yasonna.

Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Undang-undang ini diterbitkan, salah satunya dengan mempertimbangkan tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

Baca juga : Pakar ITS Ungkap Kemungkinan Ada Sesar Baru di Gempa Cianjur

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Ibu Kota Negara ini bernama Nusantara. Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU ini.

Menurut Pasal 4 ayat (2), pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan pada ayat (3) menjelaskan terkait Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga : Jokowi Suntik Booster Kedua Covid-19, Gunakan Vaksin Indovac


Dalam pengambilan keputusan dalam rapat kerja Baleg DPR, kemarin, dua fraksi di DPR yakni PKS dan Demokrat menyatakan tegas menolak usulan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menolak rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penolakan semakin menguat, ketika pembahasan RUU IKN dilakukan terburu-buru oleh DPR dan pemerintah.

"Sejak awal dan konsisten tidak menyetujui adanya pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai rancangan undang-undang," ujar Bukhori dalam rapat, Rabu.

Pengajuan revisi UU IKN yang kembali diajukan oleh pemerintah merupakan hasil dari ketergesa-gesaan tersebut. Mengingat, undang-undang tersebut sudah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"Maka PKS melihat ternyata setelah baru saja diketuk dan belum dilaksanakan, maka mengalami suatu persoalan bahwa itu menunjukkan dalam kita membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatianan, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa," ujar Bukhori.

"Sehingga tidak kemudian memburu, yang penting selesai. Atas dasar itu PKS tidak setuju dengan masuknya RUU tentang IKN," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga menolak masuknya revisi UU IKN ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun dalam rapat tersebut, tak dijelaskan alasan penolakannya tersebut.

Pada akhirnya, Baleg memutuskan revisi UU IKN masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak, dan satu fraksi, yakni Fraksi Partai Nasdem mengaku abstain karena masih mempertimbangkannya.

Baca juga : Ini Penjelasan Istana Soal Kabar Laman Presiden tak Bisa Diakses

"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan kemudian mengetuk palu persetujuan.

 

Cover infografis Softbank Batalkan Rencana Investasi di Ibu Kota Nusantara - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler