Komisi-Pemerintah Bahas RKUHP Hari Ini

Harapannya pemerintah membahas dan mengakomodasi aspirasi terkait pasal krusial.

DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyampaikan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan kembali membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Kamis (24/11/2022) hari ini. Harapannya, pemerintah akan membahas dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang krusial.

Baca Juga


"Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir. Terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat presiden," ujar Taufik lewat keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Beberapa anggota Komisi III disebutnya akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi untuk dihapuskan. Atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. 

"Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan pemerintah. Tentu harapannya pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," ujar Taufik.

Beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi, seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana. Serta, pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan HAM, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana.

"Beberapa masukan masyarakat sebelummya sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022. Namun, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi persoalan," ujar Taufik.

"Saya optimistis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy resmi menyerahkan draf terbaru RKUHP kepada Komisi III DPR. Draf terbaru tersebut berisi 627 pasal, yang sebelumnya terdiri dari 632 pasal.

Lima pasal yang dihapus merupakan hasil sosialisasi dan diskusi Kemenkumham di 11 kota. Pasal-pasal yang dihapus berkaitan dengan penggelandangan, unggas dan ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Eddy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler