51 Persen Warga Miliki Lahan Kecil, DKI Izinkan Rumah Empat Lantai
Hal ini dilakukan karena banyaknya bangunan dan lahan kecil yang dimiliki warga DKI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan izin rumah empat lantai bagi warga Jakarta. Menurutnya, latar belakang itu karena banyaknya bangunan dan lahan kecil yang dimiliki warga DKI.
“Nah hampir 51 persen penduduk kita memiliki tanah kurang dari 60 meter, untuk lahan itu nggak mungkin dibikin dua hingga tiga lantai saja,” kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Senin (28/11/2022).
Mengacu pada aturan terbaru, kata dia, koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisien dasar bangunan (KDB) mengalami peningkatan izin. Alih-alih dua atau tiga lantai, warga dinilainya bisa mendirikan bangunan rumah di lahan kecil hingga empat lantai.
Namun demikian, ditanya perizinan tersebut berdasarkan zonasi yang ada, Heru menampiknya. Menurut dia, izin tersebut akan didasarkan pada lahan yang dimiliki oleh warga tersebut. “Berdasarkan lahan yang dimiliki,” ujarnya.
Heru, juga tidak mempermasalahkan rumah yang dibangun tinggi dan dipakai multi keluarga. Menurutnya, hal tersebut bisa digunakan pemilik sesuai selera masing-masing. “Kalau itu silakan saja mau diatur single family atau multi family,” tutur dia.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dalam isinya, Anies juga kini diketahui memperbolehkan warga yang membangun rumah hingga empat lantai.
“Rumah warga selama ini hanya boleh satu atau dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai di rumah tangga di Jakarta,” kata Anies.
Menurutnya, alasan melakukan kebijakan ini untuk optimalisasi lahan. Terlebih, saat pihak dia, katanya, berharap bisa mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
“Bahkan, bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami, satu keluarga punya anak dua atau tiga, lahannya 100 meter. Pas anaknya gede, anaknya keluar pindah, ujungnya saat orang tuanya keluar, rumah dijual,” tutur dia.
Dengan adanya aturan bangun rumah hingga empat lantai ini, kata dia, semua orang bisa sama-sama tinggal dengan keluarga besarnya. Dia menyontohkan, saat sebuah keluarga besar bisa berkumpul dalam satu rumah, kakek atau nenek bisa tinggal di lantai dasar dan diikuti keluarga anak-anaknya di lantai selanjutnya.
“Unit dengan single dwelling, multi-family itu bisa dilakukan. Kalau kemarin akan sulit menggunakan single dwelling untuk multifamily,” jelas dia.
Meski bisa dilakukan saat ini, kata dia, ada syarat mengenai ruang yang perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup. Dia menegaskan, hal ini bisa berdampak besar pada warga kotanya.