KPK Janji Terus Selidiki Kasus Kardus Durian Meski Saksi Kunci Sudah Meninggal

Penghentian penyelidikan dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan KPK. 

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri)
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak dihentikan. Lembaga antirasuah ini memastikan masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga


"Kami belum ada penghentian penyelidikan, dan penyelidikan masih jalan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Karyoto mengungkapkan, kasus itu bahkan pernah dibahas dalam rapat pimpinan KPK. Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan. 

"Kalau kami menghentikan penyelidikan, kami membuat surat yang diajukan kepada pimpinan, dan pimpinan membuat surat penghentian penyelidikan," ujar dia.

Kendati demikian, Karyoto tidak memungkiri ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam mengusut kasus tersebut. Salah satunya, yakni saksi kunci kasus kardus durian telah meninggal dunia.

"Memang banyak kendala, karena beberapa saksi kunci telah meninggal dunia. Dua (saksi) di perkara itu kalau enggak salah," kata dia.

KPK kembali membuka kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin. Kasus ini terjadi pada tahun 2014 silam. Sejumlah pihak pun meminta KPK untuk bersikap adil dalam membuka kasus lama, terutama jelang tahun politik. 


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler