Wamendagri: Jabatan MRP Diperpanjang Hingga Juni 2023
MRP bekerja memberikan pertimbangan sidang peraturan daerah khusus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebutkan masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP) diperpanjang hingga Juni 2023. Perpanjangan dilakukan untuk kekosongan.
"Majelis Rakyat Papua kita perpanjang sampai bulan Juni 2023. Kenapa? Mekanisme kita lakukan untuk mengisi kekosongan baik MRP di Provinsi Papua induk maupun Papua Barat sambil kita akan membentuk pansel (panitia seleksi)," kata John Wempi, Selasa (29/11/2022).
John Wempi menyampaikan hal tersebut saat menemani Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau disebut Badan Pengarah Papua (BPP) melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Johny Banua Rouw, Bupati Memberamo John Tabo, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua.
"Kalau hari ini keanggotaan MRP masih tergabung dengan 28 kabupaten dan 1 kota. Nanti untuk induk akan terseleksi hanya 8 kabupaten 1 kota, jadi kurang lebih ada 9," ungkap John Wempi.
Selanjutnya Kemendagri akan memfasilitasi proses seleksi yang akan dilakukan di empat provinsi baru Papua. Yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
"Memang masa jabatan keanggotaan DPRP dan MRP Papua dan Papua Barat telah berakhir pada 20 November 2022 untuk Papua dan 21 November untuk Papua Barat, tapi kami rapat secara internal dipimpin oleh Bapak Mendagri yang telah menyepakati untuk memperpanjang masa jabatan keanggotaan MRP sampai dengan terbentuknya pansel dan kemudian kita akan memiliki keanggotaan MPR baru," tambah John Wempi.
Hal tersebut disampaikan Wempi setelah dalam audiensi tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Johny Banua Rouw meminta adanya perpanjangan masa jabatan DPRP dan MRP. "Dalam masa sidang kami, DPRP masih butuh MRP untuk memberikan pertimbangan sidang-sidang perdasus (peraturan daerah khusus) sehingga pemerintahan tidak terhenti karena perdasusnya bisa berjalan," kata Johny Banua.
Menurut Johny Banua, DPRP dan MRP diangkat sampai akhir 2024, namun karena ada Daerah Otonom Baru (DOB) maka konstituen DPRP dan MRP secara de jure berkurang. "Kami DPRP punya konstituen dipilih dari 28 kabupaten dan 1 kota. Saat ini kabupaten sudah jadi provinsi baru, dalam melaksanakan tugas, kami ingin dapat kebijakan dari Wapres agar kami tetap datang menemui dan mengawasi konstituen di wilayah yang beri suara ke kami dan tetap kami perjuangkan sehingga mohon kebijakan apakah kami tetap bisa melakukan tugas di 28 kabupaten dan 1 kota sesuai dengan daerah pemilihan kami masing-masing," ungkap Johny.
Selain itu, Johny Banuameminta adanya penambahan jumlah kursi DPR RI untuk masing-masing provinsi di Papua. "Dengan terbentuknya provinsi Daerah Otonom Baru yang membagi Papua jadi 4 provinsi, pada pemilu 2019, alokasi kursi keterwakilan rakyat Rapua di DPR RI jumlahnya 10 kursi, maka kami mengusulkan agar pada Pemilu 2024 agar masing-masing provinsi, termasuk provinsi induk dan pemekaran masing-masing, kami dapat alokasi minimal 4 kursi anggota DPR RI," tambah Johny Banua.