PKS Sebut Revisi Jadi Bukti UU IKN Cacat

Pemerintah mengeklaim revisi untuk penguatan otorita dalam pengelolaan kekayaan IKN.

Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti pemerintah yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, revisi tersebut menjadi bukti bahwa pengusulan dan pembahasannya dahulu cacat.

"Ini menunjukkan UU-nya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air didulang, terpercik wajah sendiri," ujar Mardani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurut informasi yang didengarnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah pembiayaan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara. Di mana revisi akan mengizinkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya ya, mau pindah monggo, tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya ataupun anggarannyya. Berat sekali, sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus aja jagain rakyat," ujar Mardani.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Padahal, undang-undang tersebut baru disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg, Rabu (23/11/2022).

Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," ujar Yasonna.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler