KPK akan Dalami Dugaan Keterlibatan Zulhas pada Kasus Suap di Unila
Dalam sidang, Karomani menyebut, Zulhas menitipkan keponakannya di Unila.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Hal ini setelah Rektor Unila nonaktif Karomani menyebutkan bahwa Zulhas turut menitipkan calon mahasiswa ke universitas tersebut.
"Iya tentu (didalami), karena setiap fakta persidangan kami pastikan akan dianalisis dalam surat tuntutan nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/12/2022).
Ali menyebut, jaksa akan mencatat keterangan Karomani untuk melakukan pendalaman. Sehingga lembaga antirasuah ini dapat menelisik kebenaran dari pernyataan itu.
Sebelumnya, Karomani menyebut Zulhas menitipkan sosok yang disebut keponakan di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. "Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).
Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Ia mengaku Ary mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.
"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.
Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.