Polisi Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Yogyakarta
Dari tersangka, diamankan barang bukti narkotika berupa paket sabu.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka berinisial RR (33), SR (58) dan TTJ (43).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di Kota Yogyakarta dengan barang bukti berupa sabu dengan total sekitar 12 gram. Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukannya pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di Yogyakarta.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR pada 23 November 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta. Dari tersangka, diamankan barang bukti narkotika berupa paket sabu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka RR berupa tiga bungkus plastik klip isi sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,21 gram," kata Heri di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (1/12).
Batang bukti sabu itu merupakan merupakan titipan dari SR untuk dijualkan oleh RR. Dari penangkapan RR tersebut, dilakukan pengembangan dan pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka SR.
Penangkapan terhadap SR dilakukan di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB. Dari keterangan SR, ternyata sabu didapatkan dari tersangka TTJ, yang mana diamankan pada 24 November.
"Dari tersangka SR juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis pil alprazolam sebanyak 54 butir," ujar Heri.
Dari TTJ, polisi berhasil mengamankan 30 plastik klip berisi sabu, dengan total berat keseluruhan sabu tersebut mencapai 11,53 gram. Selain itu, juga diamankan dua handphone yang digunakan untuk transaksi sabu.
"Kita juga amankan satu unit sepeda motor dan satu alat hisap sabu dari TTJ," jelasnya.
Heri menuturkan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara pasti dari mana sabu tersebut didapatkan oleh tersangka. Pengembangan kasus akan terus dilakukan.
"Mudah-mudahan kami bisa mengambangkan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Diharapkan (penyalahgunaan narkotika) bisa ditekan, khususnya di Kota Yogyakarta. Dengan adanya pengungkapan ini, angka kriminalitas bisa ditekan," tambah Heri.
Atas perbuatannya, tersangka RR dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Untuk tersangka SR, juga disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan, tersangka TTJ dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.