Yudo Margono Sampaikan Visi Misinya, Berikut Isinya
Yudo ingin menjadikan TNI sebagai patriot NKRI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menyampaikan visi dan misi di depan anggota-anggota Komisi I DPR. Hal itu dilakukan dalam uji kelayakan dan kepatutan yang mulai dilaksanakan sejak Jumat (2/12/2022), pagi.
Bila diberikan kepercayaan dan menerima amanah untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Panglima TNI, ia mengaku akan meneruskan pembangunan TNI. Termasuk, yang selama ini telah dijalankan panglima-panglima sebelumnya.
"Dengan visi untuk mewujudkan TNI yang kuat, sehingga menjadikan rakyat dan bangsa Indonesia menjadi bermartabat di mata dunia," kata Yudo, Jumat (2/12/2022).
Hal ini bisa dicapai dengan menjadikan TNI sebagai patriot NKRI. Pratriot yang dimaksud adalah singkatan dari Prajurit Trimatra yang Profesional, Modern dan Tangguh demi keutuhan NKRI.
Visi patriot NKRI mengandung makna kekuatan TNI merupakan kekuatan trimatra, yaitu darat, laut, dan udara yang solid, kokoh dan loyal kepada bangsa dan NKRI. Bersama rakyat, prajurit TNI yang profesional dilengkapi alutsista modern akan menjadikan TNI sebagai kekuatan utama pertahanan negara yang tangguh.
"Terutama, dalam melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan negara menghadapi semua kemungkinan ancaman keamanan dan pertahanan negara. Bahkan, yang paling ekstrim sekalipun, sehingga kedaulatan dan keutuhan NKRI senantiasa terjaga," katanya.
Laksamana Yudo Margono tiba di Gedung Parlemen sekitar 13.10 WIB. Namun, sejak 10.00 WIB, sudah dilaksanakan tahapan verifikasi data dan berkas yang dilakukan pimpinan Komisi 1 DPR dan perwakilan dari masing-masing fraksi.
Kemudian, pada 13.30 WIB, Komisi I mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dan Yudo Margono diberikan kesempatan menyampaikan paparan visi dan misi selama 30 menit. Lalu, pendalaman dari masing-masing fraksi tujuh menit.
"Untuk pendalaman seperti yang kita sepakati akan dilaksanakan secara tertutup," ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, sebelum melanjutkan sesi pendalaman.
Setelah itu, Yudo diberikan kesempatan selama 20 menit menjawab pertanyaan-pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan. Uji kelayakan dan kepatutan diakhiri rapat Komisi I yang memutuskan apakah disetujui atau tidak disetujui.