Polri Belum Tahu Kelanjutan Liga-1 2022

PSSI dan LIB mengatakan sudah mendapatkan restu dari Mabes Polri.

EPA-EFE/MAST IRHAM
Polri Belum Tahu Kelanjutan Liga-1 2022 (ilustrasi).
Rep: Bambang Noroyono Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri belum mengetahui adanya pemberian izin maupun rekomendasi kelanjutan kompetisi sepak bola nasional Liga-1 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan timnya belum menerima penjelasan, maupun kepastian dari internal markas besar tentang pemberian izin keramaian, dan rekomendasi kelanjutan gelaran Liga 1 tersebut.

Baca Juga


“Sampai sekarang kami tidak terinformasi tentang hal tersebut,” begitu kata Nurul, saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (4/12). Pun kata dia, timnya dari Divisi Humas Mabes Polri, belum ada menerima kabar tentang kelanjutan Liga 1 tersebut. “Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Baintelkam,” ujar dia.

Sementara Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Effendi, pun tak menjawab perihal tentang kepolisian yang sudah memberikan izin dan rekomendasi kelanjutan Liga 1.

Saat dihubungi, Agung hanya meminta agar sama-sama mengikuti perkembangan yang sudah ada. “Ikuti perkembangan saja,” begitu kata dia.

Ketika diminta kepastian apakah benar Mabes Polri sudah memberikan izin keramaian, dan rekomendasi kelanjutan kompetisi sepak bola Liga-1 2022 tersebut, Irjen Agung memilih tak menjawab. Irjen Agung juga tak menjawab apakah kelanjutan Liga 1 tersebut hanya klaim dari Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), dan Liga Indonesia Baru (LIB).

Sebelumnya diberitakan PSSI dan LIB mengatakan sudah mendapatkan restu dari Mabes Polri untuk melanjutkan kompetisi Liga-1 2022. Dalam izin keramaian dan rekomendasi dari kepolisian itu disebutkan, kompetisi sepak bola nasional dapat kembali dilanjutkan pada Senin (5/12). PSSI dan LIB menyebutkan kelanjutan kompetisi sepak bola nasional itu menggunakan model bubble dengan episentrum seluruh pertandingan berpusat di lima stadion di Jawa Tengah (Jateng) dan Jogjakarta.

Lima lapangan yang digunakan adalah, Stadioan Manahan di Solo, dan Stadion M Soebroto di Magelang, dan Stadion Jatidiri di Semarang. Dua lapangan lainnya, yakni di Stadion Maguwoharjo, Sleman, dan Stadion Sultan Agung, di Bantul. Putaran pertama kelanjutan kompetisi dengan sistem bubble tersebut, dikatakan PSSI dan LIB akan berakhir sampai akhir Desember 2022. Selama putaran pertama lanjutan tersebut, dikatakan federasi dan operator, digelar tanpa penonton.

Namun dalam rekomendasi, dan izin keramaian dari Polri itu, dikatakan lanjutan kompetisi sepak bola nasional Liga-1 akan kembali normal dengan pola kandang-tandang pada awal Januari 2023. Namun disebutkan gelaran pertandingan normal tahun mendatang dengan pembatasan penonton.

Kelanjutan Liga-1 2022 yang akan dimulai pada 5 Desember 2022 ini, dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara kompetisi sepak bola nasional pascatragedi kemanusian yang menewaskan 135 suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 1 Oktober 2022 lalu.

Penerbitan izin keramaian dan rekomendasi kelanjutan Liga-1 tersebut, dikatakan semula disiapkan untuk 2 Desember 2022. Akan tetapi rencana tersebut batal. Karena pada Selasa (29/11) dalam rapat kordinasi antara LIB, PSSI, dan Polri di Mabes Polri belum menemukan kata sepakat untuk kelanjutan gelaran Liga-1. Karobinops Asops Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Roma Hutajulu, yang terlibat dalam rapat kordinasi tersebut mengatakan, dalam pembahasan kelanjutan Liga-1 juga melibatkan Kementerian PUPR, bersama-sama Kementerian Kesehatan.

Dua kementerian tersebut diminta pendapatnya tentang hasil verifikasi dan studi kelayakan stadion, serta aspek keselamatan medis, dan manajemen risiko di lima stadion yang diusulkan PSSI dan LIB untuk kelanjutan. Hasilnya, kata Roma, pada Selasa (29/12), belum menunjukkan adanya keputusan untuk memberikan izin keramaian dan rekomendasi kelanjutan Liga-1. “Jadi kita bersama untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, dan kemudian syarat-syarat yang harus betul-betul dilaksanakan secara prosedural,” kata Roma, pekan lalu di Mabes Polri.

Brigjen Roma juga menambahkan, paling penting dalam rapat kordinasi tersebut menyangkut soal keamanan. Karena dikatakan dia, sudah ada Peraturan Polri (Perpol) 10/2022 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol tersebut berisikan aturan-aturan di internal Polri dalam sistem pengamanan gelaran sepak bola. Dalam perpol tersebut ada sejumlah catatan tegas tentang larangan para satuan pengamanan kepolisian menggunakan gas air mata, senjata api, dan peluru tajam dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler