Pemkab Sidoarjo Kejar Penurunan Stunting
Survei SSGI tahun 2021, prevalensi stunting Kabupaten Sidoarjo sebesar 14,8 persen.
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur terus mengejar penurunan stunting di kabupaten setempat, salah satunya dengan melakukan rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan kegiatan ini digelar untuk memfasilitasi penyusunan pelaporan percepatan penurunan stunting TPPS Sidoarjo dengan pendampingan BKKBN Jawa Timur. "Selain itu juga bertujuan untuk mengidentifikasi program percepatan penurunan stunting yang dilakukan OPD maupun lintas sektor," ujar dia, Senin (5/12/2022).
Ia mengatakan, TPPS Kabupaten Sidoarjo sudah banyak melakukan kegiatan dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo. "Di antaranya dari pembentukan TPPS tingkat kabupaten sampai tingkat desa maupun pertemuan koordinasi lintas OPD yang membahas perencanaan dan tindak lanjut program penurunan stunting. Rembug stunting hingga audit stunting juga gencar dilakukan TPPS Sidoarjo," ujarnya.
Ia mengapresiasi kepada semua pihak atas kehadirannya pada rapat koordinasi ini sebagai wujud komitmen bersama. "Mudah-mudahan melalui pertemuan ini nantinya penyusunan laporan TPPS Kabupaten Sidoarjo dapat segera kita upayakan bersama demi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.
Ia menyampaikan dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting Kabupaten Sidoarjo sebesar 14,8 persen dan pihaknya akan terus mengejar target penurunan prevalensi stunting tahun 2024.
Menurutnya, kurun waktu singkat tersebut merupakan tantangan besar dalam menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sidoarjo, sehingga, harus semakin digenjot dalam waktu kurang dua tahun itu. "Kita hanya mempunyai waktu kurang dari dua tahun lagi untuk menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Sidoarjo, waktu yang singkat ini merupakan tantangan besar yang harus segera diwujudkan," ujarnya.
Ia mengatakan pelaporan percepatan penurunan stunting dilakukan TPPS daerah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4890/SJ tanggal 24 Agustus 2022, tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah. Laporan tersebut akan ditujukan kepada gubernur dan bupati atau walikota daerah masing-masing.
"TPPS juga diminta membuat laporan percepatan penurunan stunting di daerahnya masing-masing yang akan disampaikan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Pelaksana Bidang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujarnya.