KPU akan Buat Tahapan Pemilu Khusus untuk DOB Papua Jika Perppu Pemilu Molor

Meski bakal menyusul, tahapan pemilu selanjutnya di empat DOB itu akan sesuai jadwal.

republika/mgrol100
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 khusus untuk empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Rep: Febryan A Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 khusus untuk empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Rencana ini akan dieksekusi jika pemerintah tak kunjung mengesahkan Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Baca Juga


Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada 6-15 Desember, KPU melaksanakan tahapan pengumuman bakal dimulainya Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD. Adapun tahapan penyerahan dukungan itu akan dilaksanakan pada 16-29 Desember 2022. 

Namun, hingga kini KPU belum mengatur pelaksanaan tahapan tersebut untuk empat DOB di Papua. Sebab, empat DOB tersebut tidak termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Agar tahapan pemilu bisa dimulai di empat DOB itu, empat provinsi baru itu perlu diatur terlebih dahulu di dalam Perppu Pemilu.

Masalahnya, hingga Senin (5/12/2022), Pemerintah tak kunjung mengesahkan Perppu Pemilu meski drafnya sudah selesai. "Selama Perppu belum disahkan oleh Pemerintah, maka kami tetap mengacu pada UU Pemilu yang mencantumkan 34 provinsi," kata Idham kepada Republika, Senin.

Saat Perppu Pemilu sudah disahkan, lanjut dia, barulah KPU mengatur dan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di empat provinsi baru itu. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera mengesahkan Perppu tersebut sebelum dimulainya Penyerahan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada 16 Desember. Sebab, pihaknya juga butuh waktu untuk membentuk KPU tingkat provinsi di empat DOB tersebut.

"Saya sangat yakin pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR sudah mengkaji secara matang urgensi pengesahan Perppu Pemilu ini," kata Idham. 

Idham mengatakan, jika Perppu disahkan setelah tanggal 16 Desember maka KPU terpaksa membuat aturan khusus terkait pelaksanaan Tahapan Penyerahan Dukungan DPD di empat DOB tersebut. "Kami akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex specialis," ujarnya. Artinya, pelaksanaan tahapan di empat DOB itu akan menyusul.

Kendati bakal menyusul, Idham yakin pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya di empat DOB itu akan sesuai jadwal seperti provinsi lainnya. Tahapan Pemilu 2024 secara keseluruhan diyakini pula tidak akan tertunda. "Insya Allah tidak ada masalah," kata Idham meyakinkan.

Empat provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pemerintah mengatakan, Perppu Pemilu belum disahkan karena Provinsi Papua Barat Daya belum diresmikan.

Pemerintah akan menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya terlebih dahulu supaya tidak berulang-ulang membuat Perppu Pemilu. "Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin.

Tito tidak memberikan jawaban lugas ketika ditanya apakah Perppu Pemilu itu bisa disahkan dalam pekan depan. Dia hanya menjelaskan bahwa RUU Pembentukan Papua Barat Daya baru diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu. 

Kini, lanjut dia, Pemerintah masih memproses RUU itu untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang. Targetnya, Presiden Jokowi bisa menekan RUU itu menjadi UU dalam pekan ini. 

Tito mengatakan, setelah RUU Papua Barat Daya diteken Presiden, selanjutnya Pemerintah akan langsung memulai proses seleksi Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Setelah itu, barulah Kemendagri meresmikan provinsi baru tersebut sekaligus melantik pj gubernurnya.

Baca juga : KPU: Nomor Urut Partai Dikocok Ulang Semua Jika Perppu Pemilu Terlambat

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler