KKP: Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebut Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan.

Republika/Didi Purwadi
Wisatawan duduk-duduk di pantai pasir putih Pulau Daga, Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebut Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan.
Rep: Muhammad Nursyamsyi Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, KKP, Wahyu Muryadi mengatakan, regulasi tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.


"Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Wahyu, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau2 kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Wahyu menyampaikan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," lanjut Wahyu.

KKP, sambung Wahyu, meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Wahyu menjelaskan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ucap Wahyu.

Padahal, kata Wahyu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan."Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ungkap Wahyu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler