Komisi III: Silakan Publik Ajukan Gugatan Jika tidak Setuju RUU KUHP

Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal dalam RUU KUHP dipersilakan menggugat

Republika/Prayogi
Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Baca Juga


"Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP silakan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi," kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Bambang menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

"Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," ujarnya.

Menurut dia, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis. Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut. Dengan demikian apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya. Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang. "Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di Tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler