OJK Catat Perbankan Salurkan Kredit Rp 6.333,51 Triliun per Oktober 2022
Penyaluran kredit perbankan ditopang kredit investasi sebesar 13,65 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 6.333,51 triliun per Oktober 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 11,95 persen atau naik Rp 58,61 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyaluran kredit perbankan ditopang kredit investasi sebesar 13,65 persen. “Dana pihak ketiga per Oktober 2022 tumbuh 9,41 persen menjadi Rp 7.927 triliun, meningkat dari laju pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 6,77 persen yoy, utamanya didorong peningkatan giro,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (6/12/2022).
Dari sisi likuiditas industri perbankan per Oktober 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Tercatat rasio alat likuid/non core deposit dan alat likuid/dana pihak ketiga masing-masing sebesar 130,17 persen dan 29,46 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
OJK mencatat risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio non performing loan net perbankan sebesar 0,78 persen. Selanjutnya capital adequacy ratio meningkat menjadi 25,13 persen dari posisi September 2022 sebesar 25,09 persen.
“Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 5,57 triliun menjadi Rp 514,07 triliun. Jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,55 juta nasabah. Posisi devisa neto per Oktober 2022 sebesar 2,01 persen, jauh di bawah threshold 20 persen,” ucapnya.
Sementara itu Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menambahkan independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi resesi global pada 2023.
Adapun rancangan undang-undang terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU P2SK) dikabarkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Adapun RUU yang memiliki 339 pasar dan terakum dalam 24 bab ini dikabarkan akan menjadi UU sapu jagad sektor keuangan.
Piter menegaskan pemerintah telah menjamin UU nantinya tidak akan menurunkan independensi lembaga otoritas keuangan. Namun, nyatanya dalam draft RUU P2SK masih terdapat beberapa pasal yang dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas keuangan dan menimbulkan masalah.
Pertama, RUU P2SK berencana menghapus larangan anggota dewan gubernur Bank Indonesia untuk menjadi pengurus partai politik. Kedua, penambahan mandat Bank Indonesia untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berpotensi menyulitkan Bank Indonesia dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, mengingat pertumbuhan ekonomi seringkali diikuti dengan kenaikan inflasi.
Ketiga, pasal 11 RUU P2SK menyebutkan anggota dewan komisioner OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi juga dipilih oleh DPR. Adapun mekanisme ini dinilai tidak ideal karena tidak ada prinsip balances antara eksekutif dan legislatif.
“Sangat penting untuk menjaga independensi lembaga otoritas keuangan. Aturan mengenai persyaratan anggota dewan gubernur BI sudah pernah tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ucapnya.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menambahkan tidak terburu-buru dalam penyelesaian pembahasan RUU P2SK, mengingat pembahasan perubahan peraturan turunan UU ini (Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK,) bisa memakan waktu setidaknya satu tahun.
“Akan lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menghadapi potensi resesi global 2023,” ucapnya.