Ini Alasan KCIC Ajukan Penambahan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung

KCIC meminta masa konsesi kereta cepat ditambah dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan penambahan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari sebelumnya 50 tahun menjadi 80 tahun.
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan penambahan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari sebelumnya 50 tahun menjadi 80 tahun. Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengungkapkan, pengajuan penambahan hak operasi KCJB tersebut dikarenakan adanya perubahan asumsi dasar dari studi kelayakan yang dilakukan pada 2022.

Baca Juga


Dwiyana menjelaskan, salah satu perubahan asumsi yakni terkait demand forecast karena setelah adanya pandemi Covid-19 diprediksi adanya penurunan jumlah penumpang. "Kami ingin datanya lebih mewakili, dari studi kelayakan awal (2017) demand forecast 61 ribu penumpang per hari, berdasarkan perhitungan terbaru 30 ribu penumpang per hari," kata Dwiyana dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12/2022).

Dwiyana menjelaskan, pada studi kelayakan 2017 dilakukan Lapi ITB. Lalu dikarenakan adanya beberapa kondisi, salah satunya pandemi, Dwiyana menyebut studi kelayakan kedua terbaru pada 2022 dilakukan Polar Universitas Indonesia (UI).

"Kami berharap Polar UI yang sudah banyak membantu Jasa Marga membuat analisis demand forecast saat membuat jalan tol baru. Kami harapkan ini bisa mengambil penumpang dari jalan tol (berpindah menggunakan KCJB) dan mengurangi kemacetan di jalan raya," ungkap Dwiyana.

Selain itu, harga tiket KCJB pada studi kelayakan pertama menyebutkan dapat ditetapkan menjadi Rp 250 ribu untuk jarak terjauh. Sementara pada studi kelayakan terbaru harga tiket pada tiga tahun pertama menjadi Rp 125 ribu hingga  Rp 250 ribu dan untuk tahun selanjutnya menjadi Rp 350 ribu.

Dwiyana juga menilai dari sisi regulasi tidak ada penyimpangan. Terlebih menurutnya masa konsesi proyek infrastruktur pelabuhan dan udara rata-rata 80 tahun.

"Artinya mestinya KA cepat atau kereta lainnya bisa dapat equal treatment dari pemerintah sehingga masa konsesi bisa 80 tahun," tutur Dwiyana.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Sudewo menilai alasan pengajuan penambahan masa konsesi KCJB tidak masuk akal. Sudewo mengatakan jika mempertimbangan situasi pandemi maka sudah tidak relevan.

"Kalau operasional (KCJB) pertengahan 2023 (pandemi) sudah berlalu. Situasi sudah tidak terasa dampak pandeminya, sudah normal. Kalau ini dijadikan dasar pengajuan penambahan masa konsesi, rasanya tidak masuk akal," kata Sudewo.

Sudewo juga mempertanyakan pengajuan masa konsesi yang sejak awal tidak ditetapkan menjadi 80 tahun. Lalu revisi baru dilakukan saat ini, terlebih saat ini pembangunan KCJB juga mengalami pembengkakan biaya.

"Kalau sudah tahu sebelumnya bisa 80 tahun dari hitungan bisnis, pihak siapa saja akan mengajukan lebih lama. Mengapa diajukan lebih pendek dari awal? Itu pasti ada sesuatu hal," tutur Sudewo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler