BWI Rekomendasikan Ada Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf
BWI merekomendasikan agar ada sinergi produktivitas aset wakaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI 2022 untuk Komisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Wakaf. Rekomendasi juga disampaikan untuk Komisi Profesionalisme Nazhir, Komisi Sosialisasi dan Literasi, dan Komisi Riset dan Transformasi Digital.
Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, menyampaikan, Rakornas BWI merekomendasikan Komisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Wakaf agar melakukan akselerasi sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Dengan melakukan pembentukan Satgas Gabungan Percepatan Penyelesaian Sertifikat Tanah Wakaf yang terdiri dari BWI, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/B dan Pertanahan Nasional (BPN), dan Perguruan Tinggi.
"Kemudian harus ada alokasi dana untuk biaya pengurusan sertifikat tanah wakaf dari APBN atau PTSL. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Baznas atau Baitul Maal," kata Imam kepada Republika, Kamis (8/12/2022)
BWI juga mendorong peran Divisi Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi untuk menindaklanjuti pengurusan tanah-tanah wakaf yang belum jelas alas hak tanahnya. Kemudian Melakukan pendataan terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat dengan memanfaatkan teknologi GPS untuk memperjelas batas-batas tanah wakaf yang dilakukan oleh nadzir atau wakif yang dilampirkan dalam form Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang disediakan disaat pengurusan pendaftaran wakaf.
Direkomendasikan juga nazhir mengajukan permohonan kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah wakaf yang belum ada Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Juga merekomendasikan kepada Kemenag untuk menunjuk staf khusus yang menangani masalah perwakafan di setiap KUA.
Selain itu, Imam mengatakan, rakornas BWI merekomendasikan agar ada sinergi produktivitas aset wakaf. Dengan mengintensifkan koordinasi lembaga nadzir pusat dan perwakilan dengan BWI dan perwakilan BWI provinsi, dan kabupaten/ kota.
"Kemudian melakukan pemetaan aset wakaf oleh perwakilan BWI provinsi dan kabupaten/ kota dalam rangka pemberdayaan aset wakaf yang produktif. Rekomendasi kepada Kementerian Agama untuk menyebarluaskan data tanah wakaf yang produktif," ujar Imam.
Imam menambahkan, Rakornas BWI juga merekomendasikan agar ada inovasi produk pengembangan aset dan investasi. Untuk itu, mendorong wakaf uang untuk diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Meningkatkan produktivitas tanah wakaf melalui perubahan atau penambahan peruntukan harta benda wakaf dan fleksibelitas penetapan peruntukan tanah wakaf baru dalam pembuatan ikrar wakaf.
"Dan mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah atau BUMD untuk berinvestasi di tanah wakaf," jelasnya.
Rakornas BWI juga merekomendasikan pengembangan ragam pembiayaan aset wakaf. Pengembangan aset wakaf bersumber dari dana tabbaru, di antaranya dana kemaslahatan BPKH, bagian sabilillah Baznas, dana CSR dan sumber halal lainnya. Pengembangan aset wakaf bersumber dari investasi, di antaranya melalui Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Linked Sukuk, pembiayaan dari Awqaf Property Investment Fund (APIF), dan lain-lain.
Direkomendasikan juga agar ada pemantapan pembentukan satgas dan penyelesaian sengketa. Untuk itu melakukan pembentukan Satgas Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Wakaf di BWI Pusat. Pendampingan BWI Pusat untuk penyelesaian masalah sengketa wakaf di BWI perwakilan.