Polrestabes Bandung Kerahkan 3.000 Personel Antisipasi Aksi Teror
Para petugas diterjunkan hingga ke RT, RW mencegah tindakan aksi teror.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung mengerahkan 3.000 personel untuk mengantisipasi aksi teror pascabom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Para petugas akan diterjunkan ke RT, RW dan kelurahan dan kecamatan untuk memantau dan mencegah tindakan aksi teror.
"Pasca kejadian bom kemarin, Polrestabes Bandung merencanakan kegiatan preventif memperbanyak personel ke RT, RW, kelurahan, kecamatan sebanyak 3.000 mengantisipasi kejadian yang sama," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, dia menuturkan, pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli. Serta mengejar pelaku-pelaku lainnya dalam kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
"Bersama-sama tim penyidikan dengan Densus, krimum dan BNPT mengejar pelaku," katanya.
Aswin melanjutkan, kondisi dua orang anggota polisi yang menjadi korban bom bunuh diri dan masih dirawat di rumah sakit semakin membaik. Sedangkan korban lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing dan berobat jalan.
"Saat ini dari yang luka tinggal dua orang yang masih dirawat di rumah sakit dan lain sudah kembali ke rumah masing-masing dan berobat jalan. Yang meninggal dunia akam diberikan santunan dari Asabri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung Agus Sujatno terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Pelaku tewas dalam aksi bom bunuh diri tersebut.
"Kita bisa jelaskan (pelaku) terafiliasi dengan kelompok JAD Bandung Jawa Barat," ujarnya seusai meninjau lokasi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu (7/12/2022).
Dari hasil sidik jari dan face recognition, ia menuturkan identitas pelaku bom bunuh diri adalah Agus Sujatno atau yang dikenal Agus Muslim. Pelaku pernah ditangkap dalam kasus bom di Cicendo, Kota Bandung.
"Pelaku Agus Sujatno dikenal Agus Muslim yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September-Oktober 2021 lalu bersangkutan bebas," katanya.
Pihaknya mengikuti aktivitas pelaku seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Namun, yang bersangkutan terafiliasi dengan JAD Bandung.
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di proses di LP Nusakambangan artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah sehingga proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, menghindar walau sudah mulai melaksanakan aktivitas," katanya.