Sambil Menangis Putri ‘tak terima’ Brigadir J Dimakamkan dengan Upacara Penghormatan Polri

Putri mengaku bukan hanya mendapat pelecehan, tapi juga ancaman.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Putri Candrawathi merasa tak terima dengan keputusan  memberikan hak penghormatan dan upacara pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mengatakan, tak semestinya Polri melakukan upacara pemakaman terhadap personel kepolisian yang melakukan perbuatan keji berupa pemerkosaan.

“Kalaupun Polri memberikan penghormatan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, yang mulia. Mungkin pertanyaan itu diajukan kepada institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan, serta pengancaman terhadap saya selaku Bhayangkari,” begitu kata Putri kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengenai pengetahuan Putri tentang syarat-syarat anggota Polri yang mendapatkan hak penghormatan pada saat dimakamkan. “Tahukah saudara (Putri) syarat-syaratnya untuk mereka anggota Polri dapat penghormatan pada saat pemakaman?,” begitu tanya hakim.

Putri menjawab, tak mengetahui persis syarat-syarat yang dimaksud hakim. Lalu hakim menjelaskan kepada Putri tentang syarat standar untuk mendapatkan hak penghormatan dalam pemakaman tersebut.

“Saya sampaikan kepada saudara, untuk mendapatkan penghargaan seperti itu, berarti yang bersangkutan tidak boleh membuat cemar sedikitpun, atau noda dalam catatan kariernya,” begitu terang hakim kepada Putri.

Hakim Wahyu pun menyambungkan penjelasannya itu dengan fakta pada saat pemakaman Brigadir J. Lalu menghubungkan dengan pengakuan Putri, yang menyebutkan dirinya telah diperkosa oleh Brigadir J. “Pertanyaannya, almarhum Yoshua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau dia seperti yang saudara sampaikan tadi melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan) kepada saudara, tentunya tidak akan mendapatkan hak (pemakaman penghormatan) seperti itu,” kata hakim.

Namun Putri, kembali mempertahankan pengakuannya tentang peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J. Sambil mengis tersedu-sedu, Putri menyampaikan kepada majelis hakim, dirinya bukan cuma digagahi oleh ajudan suaminya itu. Tetapi juga mendapatkan ancaman, dan penganiayaan fisik. “Mohon maaf, yang mulia. Mohon izin. Yang terjadi adalah memang Yoshua melakukan kekerasan seksual terhadap saya, yang mulia. Pengancaman, dan penganiyaan dengan cara membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi, yang mulia,” kata Putri merespons hakim.

Baca Juga


Putri adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan Senin (12/12), ia dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Satu lagi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, adalah Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi. Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Sampai saat ini, motif pembunuhan tersebut belum dapat dipastikan.

Namun, Ferdy Sambo, saat menjadi saksi pada sidang Senin (5/12) mengungkapkan, pembunuhan Brigadir J terjadi karena ajudannya itu memperkosa isterinya di Magelang, pada Kamis (7/7). Pada sidang lanjutan, Senin (12/12), Putri mengungkapkan kronologis lengkap tentang pemerkosaan yang dialami itu kepada majelis hakim. Akan tetapi karena kesaksian Putri tersebut, terkait dengan peristiwa asusila, majelis memutuskan untuk mendengarkan dalam sidang tertutup yang hanya didengarkan oleh para hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta para terdakwa.

Terkait dengan pemakaman terhadap Brigadir J, semula dilakukan tanpa ada upacara penghormatan. Pemakaman dilakukan di Jambi, setelah jenazah diserah terimakan kepada keluarga lewat peran langsung dari saat itu oleh Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan.

Namun setelah dilakukan autopsi ulang, pada 27 Juli 2022, pemakaman ulang terhadap Brigadir J dilakukan dengan upacara penghormatan sebagai anggota Polri. Upacara itu, atas desakan dari keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J.
n Bambang Noroyono

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler