Putri Candrawathi Tolak Jawab Pertanyaan Hakim Soal Jumlah Uang Bulanan untuk Brigadir J
Putri menjadi saksi untuk persidangan terdakwa Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi menolak menjawab soal berapa besaran uang bulanan yang ia berikan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dan Bripka Ricky Rizal (RR) setiap bulannya untuk kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta dan Magelang. Penolakan tersebut, Putri sampaikan langsung di muka hakim atas pertanyaan menyangkut perihal uang ratusan juta rupiah di rekening atas nama Brigadir J, maupun Bripka RR.
“Saya tidak bersedia menjawab, yang mulia,” kata Putri di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Putri dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu berstatus terdakwa. Tetapi dalam sidang lanjutan tersebut, pada Senin, ia dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) serta terdakwa Kuat Maruf (KM).
Jawaban Putri itu, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Wahyu menanyakan terkait dengan adanya rekening atas nama Brigadir J, dan Bripka RR. Namun saldo ratusan juta dalam rekening terpisah itu, diklaim sebagai milik Putri.
“Berapa sebulan saudara saksi (Putri) mengirimkan uang kepada pengelola keuangan saudara?” tanya hakim.
Putri tidak bersedia mengungkapkan, lalu mengganti jawaban dengan nominal yang tak sama setiap bulannya. Tetapi istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu tetap menolak menyebutkan besaran angka.
“Saya tidak bisa memastikan. Kebutuhannya berbeda-beda setiap bulannya,” terang Putri.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap saldo dalam rekening atas nama Bripka RR senominal Rp 400-an juta. Dan saldo pada rekening atas nama Brigadir J, sekitar Rp 200 juta.
Pada Senin (11/7/2022), saldo yang ada dalam rekening Brigadir J diketahui berpindah buku ke rekening atas nama Bripka RR. Padahal Brigadir J, sudah tewas ditembak mati pada Jumat (8/7/2022).
Bripka RR, dalam pengakuannya di persidangan pernah mengatakan, ia yang memindahkan saldo tersebut atas perintah Putri. Putri, di persidangan pada hari ini pun mengakui uang dalam rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut adalah miliknya.
Menurut dia, ia sengaja meminta Brigadir J dan Bripka RR membuka rekening dengan nama masing-masing. Uang tersebut, dikatakan Putri, untuk kebutuhan rumah tangga keluarganya.
Saldo yang dikelola dalam rekening Brigadir J untuk kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta. Sedangkan uang yang dikelola dalam rekening Bripka RR, untuk kebutuhan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri yang sedang bersekolah di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Putri menerangkan, khusus uang yang dikelola dalam rekening milik Brigadir J juga adalah untuk kebutuhan dan keperluan kegiatan Putri bersama Ibu-ibu Bhayangkari, atau perkumpulan para istri anggota Polri. Putri mengaku dalam persekutuan istri-istri para anggota Polri tersebut, dirinya adalah sebagai bendahara umum kepengurusan pusat.
“Saya memberikan mobile banking kepada Yoshua untuk membayar kebutuhan-kebutuhan di Jakarta, kalau ada kebutuhan misalnya, untuk pembayaran listrik, dan lain-lain, juga kegiatan Bhayangkari,” ujar Putri.
Sedangkan uang dalam rekening Bpipka RR, kata Putri digunakan untuk kebutuhan tiga anak-anaknya, yang sedang bersekolah di Magelang, Jateng. Juga untuk kebutuhan, dan keperluan rumah Keluarga Sambo yang berada di Magelang, Jateng.
Brigadir J, adalah ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan mengawal kegiatan Putri sehari-sehari. Namun Putri menolak untuk menyebut Brigadir J dengan istilah ajudan yang juga merangkap sebagai tugas kepala urusan rumah tangga (karuga).
“Saya tidak tahu mengenai itu (karuga),” ujar Putri.
Sedangkan Bripka RR, ajudan Ferdy Sambo, yang ditugaskan ke Magelang, untuk menjaga rumah Keluarga Sambo, bersama Kuat Maruf. Sekaligus untuk menjaga, serta mengawal anak-anak Ferdy Sambo, dan Putri yang sedang menjalani pendidikan di Sekola Taruna Nusantara (STN), Magelang.
Putri beralasan mentransfer uang bulanan ke rekening atas nama pribadi Brigadir J dan Bripka RR untuk memudahkan penggunaannya. Karena dikatakan dia, jika memakai nama pribadinya, para ajudan suaminya itu bakal kesusahan untuk menggunakan uang tersebut saat dibelanjakan.
“Karena kalau pakai nama saya, pada saat ada pembayaran-pembayaran, kadang-kadang kalau pakai nama saya, itu suka dipermasalahkan,” kata Putri.
Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus tersebut, suaminya, yakni Ferdy Sambo, juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa.
Terdakwa lainnya, adalah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.