Perppu Pemilu Diteken Jokowi, Nomor Urut Parpol tak Berubah, Keinginan Megawati Terkabul
PDIP akan tetap dengan nomor urut 3 di Pemilu 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Salah satu pasal di dalamnya mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu, persis seperti yang diinginkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebelumnya.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022) itu, Pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."
Kemudian diganti menjadi seperti ini: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Dengan pengubahan isi pasal tersebut, berarti pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu. Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024.
Partai parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019. Jika tidak ingin menggunakan nomor urut lamanya, partai parlemen juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian di KPU. Adapun partai non-parlemen dan partai baru hanya punya satu pilihan, yakni mengikuti pengundian nomor urut.
Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu ini hanya berselang dua hari jelang KPU melakukan pengundian nomor partai peserta Pemilu 2024 pada Kamis, 14 Desember 2022. KPU RI pun menyatakan bakal segara menindaklanjuti isi Perppu tersebut, terutama terkait pengundian nomor urut.
"Hari ini, KPU RI akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Idham mengatakan, pada Kamis besok, pihaknya akan menggelar pengundian nomor urut partai politik sesuai ketentuan terbaru. Undian akan diikuti oleh partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, partai non-parlemen, serta partai baru. Hasil pengundian akan ditetapkan pada Kamis pukul 19.30 WIB.
Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka ada sembilan partai yang bisa menggunakan nomor urut Pemilu 2019, yakni: Nomor urut 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, dan 4. Golkar. Lalu nomor urut 5. Nasdem, 8. PKS, 10. PPP, 12. PAN, serta 14. Partai Demokrat.
Khusus bagi PDI-P, nomor urut 3 tidak hanya berarti menggunakan nomor urut lama, tapi juga sejalan dengan narasi kampanye partai tersebut sejak era Orde Baru. PDIP diketahui punya Salam Metal (Merah Total) berupa tiga jari mengacung. Salam tersebut pertama kali muncul pada Pemilu 1987.
Tak heran, wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali keluar dari mulut Megawati. "Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga : Amien Rais: KPU akan Single Out-kan Partai Umat dari Pemilu
Sejak Megawati melempar usul tersebut, dunia politik sempat berpolemik. Saat pemerintah tengah merancang Perppu Pemilu, partai baru ramai-ramai menyatakan penolakan terhadap pengubahan ketentuan nomor urut ini karena dinilai merugikan mereka.
Ketika itu, sejumlah pengamat juga mengkritik keras cara pemerintah mengubah ketentuan nomor urut lewat Perppu Pemilu. Sebab, dasar penerbitan Perppu adalah jika ada kebuntuan hukum yang bersifat darurat. Sedangkan pengubahan ketentuan nomor urut dinilai tidak mendesak.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu isinya adalah samanya nomor urut partai politik yang ada di parlemen seperti Pemilu 2019.
"Realistis lah ya, partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti sembilan yang ada di DPR, kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru. Kalau di DPR saja sudah sepakat, Presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Kendati demikian, masih banyak partai politik yang menyuarakan agar nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 dikocok ulang. Usulan tersebut mayoritas diusulkan oleh partai politik baru dan mereka yang belum lolos ambang batas parlemen.
"Sama adil, itu soal keputusan aja, nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai, pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah, saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu, barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ujar Muhaimin.
Sebelumnya, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap dikocok ulang.
"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Di samping itu, terdapat banyak partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024. Sehingga, ia berpandangan agar nomor urut peserta pemilu mendatang, KPU tetap melakukan kocok ulang.
"Jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan di setiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta," ujar Kamhar.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno meminta KPU memikirkan potensi masalah jangka panjang terkait kebijakan tak mengkocok ulang nomor urut parpol peserta pemilu. Khususnya dalam pelaksanaan pemilu pascapemilu 2024.
"Bagaimana dengan pelaksanaan pemilu pasca-2024, Pemilu 2029. Kalau ternyata nanti masyarakat itu sudah terpatri nomor urut angka nomor urut parpol karena di tahun 2019, 2024 tidak ada perubahan dan ternyata 2029 ada perubahan," ujar Eddy belum lama ini.
"Nah saya kira itu nanti akan lebih menyulitkan masyarakat untuk menyesuaikan kepada nomor urut parpol yang baru," sambungnya.
Ia meminta, adanya aturan yang lebih jelas terkait nomor urut partai politik tersebut. Jangan sampai perppu tersebut hanya bersifat sementara dan hanya berlaku pada kontestasi nasional pada 2024 mendatang.
"Kita minta dipastikan saja, kalau memang sekali sudah dipastikan bahwa nomor urut itu tidak berubah ya tidak akan berubah untuk selamanya. Atau kalau mau diundi, diundi terus setiap lima tahun sekali," ujar Eddy.