Wakil Ketua DPR Beri Komentar Soal Nomor Urut Parpol Tetap
Banyak partai politik menyuarakan agar nomor urut partai dikocok ulang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satu isinya adalah samanya nomor urut partai politik yang ada di parlemen seperti Pemilu 2019.
"Realistis lah ya, partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti sembilan yang ada di DPR, kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru. Kalau di DPR saja sudah sepakat, Presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Kendati demikian, masih banyak partai politik yang menyuarakan agar nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 dikocok ulang. Usulan tersebut mayoritas diusulkan oleh partai politik baru dan mereka yang belum lolos ambang batas parlemen.
"Sama adil, itu soal keputusan aja, nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai, pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah, saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu, barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ujar Muhaimin.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. "KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.
Kemudian, lanjut dia juga ada penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.
Berikutnya, penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik. Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.