Perppu Pemilu Terbit: Anggota DPR Jadi 580, Alokasi Kursi di Papua Berubah
Provinsi Papua yang awalnya dapat jatah 10 kursi, kini dikurangi jadi tiga kursi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu pada Senin (12/12/2022). Beleid ini mengubah jumlah anggota DPR RI, yang merupakan konsekuensi atas pembentukan empat provinsi baru di Papua.
Pasal 186 UU Pemilu awalnya menyatakan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang. Sedangkan dalam Perppu Pemilu, jumlahnya ditambah menjadi 580 orang.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian bunyi Pasal 186 yang telah diubah dalam Perppu Pemilu.
Secara lebih rinci, bagian penjelasan Perppu ini menjelaskan pengubahan jumlah kursi di semua provinsi di Tanah Papua. Provinsi Papua yang awalnya dapat jatah 10 kursi, kini dikurangi jadi tiga kursi. Adapun Provinsi Papua Barat tetap tiga kursi.
Sementara itu, empat provinsi baru masing-masing dapat jatah tiga kursi legislator. Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu ini turut menambah poin baru ke dalam sejumlah pasal guna mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi baru Papua. Poin-poin baru itu terkait pembentukan KPU provinsi, pembentukan Bawaslu provinsi, pengecualian syarat partai harus punya kantor tetap di empat provinsi tersebut pada Pemilu 2024, dan cara pendaftaran anggota DPRD di empat daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Selain soal Papua, Perppu ini juga mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu. Awalnya, semua partai harus mengikuti undian nomor urut. Kini, partai parlemen dipersilakan memilih apakah mau menggunakan nomor urut lama atau ikut undian nomor. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru semuanya harus mengikuti pengundian nomor urut di KPU.
Jokowi meneken Perppu ini hanya berselang dua hari jelang KPU melakukan pengundian nomor partai peserta Pemilu 2024 pada Kamis, 14 Desember 2022. KPU RI pun menyatakan bakal segara menindaklanjuti isi Perppu tersebut, terutama terkait pengundian nomor urut.
"Hari ini, KPU RI akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).