In Picture: Kasus Penipuan Investasi Quotex, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan terbukti bersalah sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 24 miliar.

Korban penipuan investasi opsi biner Quotex melakukan protes usai mendengar keputusan sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Jurnalis mengambil gambar suasana sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Suasana sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Petugas membersihkan karangan bunga yang dirusak korban penipuan investasi opsi biner Quotex saat sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Petugas kepolisian membersihkan karangan bunga yang dirusak korban penipuan investasi opsi biner Quotex saat sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Petugas kepolisian menenangkan korban penipuan investasi opsi biner Quotex saat sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Petugas kepolisian membersihkan karangan bunga yang dirusak korban penipuan investasi opsi biner Quotex saat sidang vonis dengan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex divonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).


Sejumlah korban kasus investasi aplikasi Qoutex mengamuk di ruang sidang usai pembacaan vonis Doni Salmanan. Mereka merasa vonis yang diputuskan tidak berpihak kepada para korban.

Doni Salmanan terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler