Kemenperin Berikan Sertifikasi Halal ke 50 UMKM di Yogyakarta

Peserta bimtek mencakup pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan/atau minuman.

Istimewa
Kemenperin Berikan Sertifikasi Halal ke 50 UMKM di Yogyakarta (ilustrasi).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, ekonomi syariah terus tumbuh dan berkembang di Tanah Air. Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022, mencatat potensi penambahan dari ekonomi syariah sebesar 5,1 miliar dolar AS atau Rp 72,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dari industri halal. 

Baca Juga


“Kementerian Perindustrian mendukung ekonomi syariah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Meliputi kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (15/12).

Ia mengemukakan, satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) turut berperan dalam upaya penerapan ekonomi syrariah di Indonesia. Satker yang berlokasi di Yogyakarta ini telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP antara lain makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan. LPH BBSPJIKKP didukung oleh lima auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya,” ujarnya.

LPH BBSPJIKKP telah menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta untuk melakukan audit atau pemeriksaan halal pada 50 UMKM di Kota Gudeg tersebut. “Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta memprogramkan fasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UMKM. Otomatis kegiatan audit halal tersebut harus dilaksanakan oleh LPH BBSPJIKKP di tahun ini,” tutur dia.

Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta menyelenggarakan Bimtek Sertifikasi Halal pada 24 sampai 25 November 2022 lalu bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan difasilitasi sertifikasi halal. Peserta bimtek mencakup pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan/atau minuman seperti warung gudeg, bakso, aneka olahan ayam (crispy, geprek, kremes, abon, dimsum), gongso semarangan, rendang, katering, serta olahan makanan dan minuman lainnya.

Kepala Seksi Produksi Dinas Koperasi dan UKM Yogyakrta Eko Triyanto menyampaikan agar para peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimtek. Maka semua pelaku UMKM dapat memahami proses permohonan sertifikasi halal, mulai pengisian formulir, pemenuhan kelengkapan dokumen, hingga pendaftaran di SIHALAL.

Tiga materi disampaikan oleh LPH BBSPJIKKP dalam bimtek. Meliputi Kebijakan dan Proses Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM Olahan Daging, Menyosialisasikan Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta terkait dengan SIHALAL atau Sistem Informasi Halal. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler