Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Barang Ilegal

Kapal SB Rahmat Jaya 12 kedapatan membawa ponsel, laptop, pakaian, dan sepeda bekas.

Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Batam menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa barang ilegal (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang kedapatan membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal, berupa 87 buah handphone, dua unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12)," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah di Kota Batam, Kamis (15/12/2022).

Rizki mengatakan, penangkapan itu bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi, terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam menuju Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kemudian, Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang. "Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal," kata Rizki.


Dia menjelaskan, penyelundupan itu disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

"Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai," ujar Rizki.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler