Awal Mula Masuknya Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia.

Ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi atau aktivitas perdagangan yang didalam penerapannya bersumber dari Al- Quran, As- Sunnah, dan Ijtihad para ulama. Sumber - sumber inilah yang dijadikan landasan hukum serta undang undang dalam penerapa

retizen /Prima Indah
.
Rep: Prima Indah Red: Retizen

Ada beberapa pakar yang menjabarkan definisi ekonomi syariah.


Salah satunya, Yusuf Qardhawi yang mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi berdasarkan kepada ketuhanan dengan tujuan akhir kepada Tuhan. Kemudian, Monzer Kahf mengartikan ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat indisipliner. Maksudnya, ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri dan perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu Islam.

Secara umum, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al-Quran dan hadis atau kaidah Islam dalam kegiatannya. Mulanya, ekonomi syariah lebih dulu diperkenalkan kepada masyarakat di pedesaan, seperti petani yang kala itu dianggap akan lebih mudah menerima suatu hal baru. Setelah itu, pengenalan ekonomi syariah terus berlanjut hingga ke masyarakat lainnya.

Tujuan pengembangan ekonomi syariah adalah agar masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim, bisa melakukan kegiatan perekonomian sesuai dengan syariat Islam. Diterapkannya ekonomi syariah di Indonesia, bukan seolah-olah memusatkan ekonomi nasional ke arah idiologi agama islam, tetapi sistem ekonomi syariah telah lama ada, serta berkembang tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh negara di dunia.

Sistem ekonomi syariah merupakan salah satu dari jenis sistem ekonomi yang ada, selain sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Sistem ekonomi syariah berkembang dengan sangat pesat di kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat sangat antusias pada perkembangan praktik ekonomi syariah di Indonesia.

Ekonomi syariah atau ekonomi Islam sudah ada di Indonesia sejak tahun 1991, bersamaan dengan lahirnya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Lahirnya BMI mendorong munculnya bank-bank Islam lain di Indonesia, seperti Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan masih banyak lagi. Pada awalnya, operasi BMI tidak berjalan lancar yang disebabkan oleh landasan hukum yang lemah.

Pada 1992, Masa dual banking system dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mendukung pendirian Bank Muamalat, Dual Banking System membuat bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Kemudian pada 1998, Perkembangan industri keuangan syariah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.

Pada 2004, perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya, pada 2008, dukungan pemerintah untuk jasa keuangan syariah dilanjutkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dan semua produk bank syariah dan ekonomi syariah berada di bawah aturan hukum.

Kemudian pada 2011, Perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pada 2014, Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan produk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang, pada 2016 terbentuk KNKS. Selanjutnya di tahun 2017 Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan proses JPH.

Pada 2019, JPH Mulai diberlakukan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Tahun ini, 2021 ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi seperti regulasi jaminan produk halal diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pada 25 Januari 2021, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, lalu pada 1 Februari 2021, Bank Syariah Indonesia resmi terbentuk.

Perbankan syariah di Indonesia mempraktikkan hukum syariah dengan tujuan untuk menjauhkan diri dari riba serta menjalankan prinsip bagi hasil serta sistem jual beli. Sistem ekonomi syariah ini sendiri yang memiliki komitmen pada pengentasan kemiskinan, penegakkan keadilan, perkembangan ekonomi, penghapusan riba, serta pelarangan korupsi sehingga menghasilkan stabilitas perekonomian.

Dari tahun ke tahun, ekonomi syariah semakin berkembang, yang sudah dibuktikan dengan praktek nilai-nilai yang diterapkan masyarakat berdasarkan syariat Islam, yaitu Berutang tanpa riba,Melakukan sistem bagi hasil, Tidak memproduksi produk-produk haram yang bertolak belakang dengan kaidah Islam.

sumber : https://retizen.id/posts/192815/awal-mula-masuknya-sistem-ekonomi-syariah-di-indonesia
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler