KPK Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap MA

KPK telah tetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Republika/Putra M. Akbar
Staf Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI yang juga Asisten Hakim Agung GS, Prasetio Nugroho (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru seorang hakim yustisial. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu. Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler