Soal Insentif Mobil Listrik, Menperin Sebut akan Izin ke DPR
Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah akan meminta izin kepada DPR terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah. "Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin saat ditemui di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menperin menyampaikan, besaran insentif yang akan diajukan yakni Rp 80 juta per unit mobil listrik, sebagaimana disampaikan sebelumnya. "Ini semua, masih kita apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tapi kira-kira segitu insentifnya," kata Menperin.
Pemerintah akan memberikan insentif Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik. "Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta," kata Agus.
Dia menekankan, insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. "Pemerintah sekarang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia," kata dia.
Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.
Agus mengatakan, berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.