CCTV Tunjukkan Sambo tak Kenakan Sarung Tangan Hitam Sebelum Pembunuhan Brigadir J

Rekaman CCTV dinilai penting sebagai bantahan kesaksian Eliezer.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rep: Bambang Noroyono Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti rekaman CCTV tak memperlihatkan terdakwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam sebelum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).

Fakta itu terungkap saat Ahli Digital Forensik Polri, Hery Priyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka hakim dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (20/12/2022).

Dalam persidangan tersebut, Sambo dihadirkan bersama terdakwa tiga lain, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR). Sementara Bharada Richard Eliezer (RE) masih dihadirkan melalui daring.

Hery diminta penjelasannya sebagai ahli bidang di digital forensik dari kepolisian untuk menjelaskan barang bukti berupa tiga rekaman CCTV di rumah Saguling III 29, dan di Duren Tiga 46. Paling krusial adalah rekaman CCTV pada saat Sambo keluar dari rumah tinggal Saguling III 29. Saat akan menjelaskan tentang adegan Sambo keluar rumah, tim pengacara Sambo meminta Hery memperbesar dan menghaluskan grafik gambar dalam rekaman.

“Tolong untuk diputar ulang, pada saat saudara FS keluar, di-zoom yang besar,” pinta Pengacara Rasamala Aritonang kepada Hery.

Ahli pun menuruti perintah tersebut. Hery pun memperbesar bagian gambar rekaman yang diinginkan Rasamala. Yaitu pada bagian tangan Sambo, yang tampak normal tanpa dilapisi apapun. “(Rekaman) ini membuktikan, keterangan terdakwa Richard yang menyampaikan Pak Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sudah (terbantahkan),” kata Pengacara Arman Hanis.

Namun hakim meminta Arman menahan diri melontarkan kesimpulan karena ahli masih menjelaskan adegan per adegan yang ada dalam barang bukti rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga


Hery juga memaparkan barang bukti rekaman lain di rumah Duren Tiga 46. Barang bukti tersebut merekam kedatangan Sambo beberapa menit sebelum pembunuhan Brigadir J.

Dalam rekaman tersebut memperlihatkan Sambo yang datang ke Duren Tiga 46 beberapa menit setelah Putri tiba di rumah nahas tersebut. Putri datang, dan turun dari mobil hitam bersama-sama Kuat, Richard, dan Brigadir J, disopiri oleh Ricky.

“Dari rekaman CCTV mobil datang terus datang turun orang masuk ke dalam rumah Duren Tiga pada pukul 17:07:33 waktu CCTV. Dan mobil putar balik untuk parkir pada pukul 17:08:37 waktu CCTV,” terang Hery.

Pada pukul 17:10:12, kata Hery menerangkan CCTV merekam Sambo datang. Lalu turun dari mobil menggunakan seragam dinas kepolisian. Saat menjelaskan per adegan Sambo turun dari mobil, tim pengacara kembali meminta Hery dengan keahliannya memperjelas gambar rekaman CCTV saat Sambo akan masuk ke rumah Duren Tiga 46.

“Tolong untuk di-zoom Pak (saksi Hery), pada saat turun dari mobil dan berjalan ke rumah Duren Tiga. Pada menit ke berapa itu Pak?” kata Pengacara Febri Diansyah.

Heri kembali memperbesar adegan Sambo pada pukul 17:10:30 waktu CCTV. Dengan memperbesar gambar Sambo tersebut, pun tak ada terlihat tangan Sambo pada bagian lengan kanan, maupun kiri yang mengenakan sarung tangan hitam.

Soal Sambo menggunakan sarung tangan hitam ini, sebetulnya berawal dari kesaksian sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Adzan Romer, saat dihadirkan sebagai saksi di pengadilan, lebih dari tiga kali meyakinkan majelis hakim melihat Sambo turun dari mobil saat tiba di Duren Tiga 46 sudah menggunakan sarung tangan hitam sebelum masuk ke lokasi pembunuhan Brigadir J. Adzan Romer adalah ajudan Sambo, yang melakukan pengawalan pada saat Sambo keluar dari rumah Saguling III menuju Duren Tiga 46.

Romer juga bersaksi melihat pistol Sambo terjatuh ke aspal saat turun dari mobil sebelum masuk ke rumah eksekusi. Sementara Richard, dalam pengakuannya sebagai terdakwa, maupun saksi fakta, juga berkali-kali meyakinkan majelis hakim bahwa Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam pada saat terjadinya penembakan terhadap Brigadir J di dalam rumah Duren Tiga 46.

Richard yang juga ajudan Sambo diperintah untuk menembak mati Brigadir J. Namun dalam pengakuannya, komandannya itu juga turut melakukan penembakan dan mengenakan sarung tangan hitam.

Pengakuan Richard kepada majelis hakim, juga meyakinkan rencana menggunakan sarung tangan hitam itu sudah direncanakan Sambo dan Putri saat di lantai tiga rumah Saguling III. Bahkan, Richard mengaku kepada hakim, sudah mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak Brigadir J.

Richard di persidangan juga mengatakan, Sambo yang memberikan sekotak peluru kaliber 9 mm untuk Glock-17 sebagai persiapan menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga 46.

Ferdy Sambo menanggapi kesaksian Hery Prayitno tersebut. Menurut dia, dengan terangnya barang bukti rekaman CCTV di Saguling III dan Duren Tiga 46 itu sudah membantah kesaksian Romer dan pengakuan Richard tentang penggunaan sarung tangan hitam.

“Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap, yang mulia hakim, dapat kemudian menilai secara objektif tentang keterangan dari terdakwa (Richard) tentang ini (sarung tangan hitam),” kata Sambo.

Sambo juga meminta majelis hakim menjadikan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi dasar pembuktian sebagai bantahan atas isi dakwaan JPU, maupun hasil konstruksi kasus versi penyidik yang menyebutkan tentang penggunaan sarung tangan hitam. Menurut Sambo, tudingan penggunaan sarung tangan hitam tersebut adalah cara-cara penyidik, maupun JPU untuk memperberat penggunaan sangkaan pembunuhan berencana terhadapnya.

“Bahwa konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini, adalah mentersangkakan semua,” kata Sambo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler