Berkas Perkara Kasus Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.

ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyampaikan berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah lengkap. Hal itu dinyatakan lengkap setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut.

"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Ade melanjutkan, dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pihaknya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Irjen Teddy ada 10 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba tersebut.

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Sebelumnya, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Dalam kasus ini, AKBP Doddy diduga diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil lima kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi, lalu disimpan oleh tersangka Linda. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler