Ketahui Delapan Fardhu Wudhu, Muslim Perlu Perhatikan
Secara umum, menyapu kepala disepakati sebagai fardhu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain syarat sahnya wudhu, umat Islam juga perlu memperhatikan fardhu-fardhu wudhu yang ditentukan dalam fikih. Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa menjabarkan delapan fardhu wudhu yang perlu diperhatikan.
Pertma, niat. Niat adalah fardhu wudhu menurut ulama Madzhab Syafii dan Maliki. Dalilnya adalah riwayat Umar bin Khattab bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Innamal-a'malu binniyah wa innama likullimri-in maa nawa,". Yang artinya, "Sesunggunya amal-amal itu harus disertai dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya,".
Kedua, membasuh wajah. Membasuh wajah disepakati sebagai fardhu oleh seluruh ahli ilmu. Batasannya adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai bagian bawh dagu, dari segi panjang, dan mulai dari cuping telinga sampai cuping telinga, dari segi lebar.
Pelupuk mata dan pucuk hidung harus diperhatikan dalam pembasuhan karena Nabi Muhammad SAW melakukan hal itu dalam wudhu beliau. Pucuk hidung adalah cuping yang memisahkan antara dua lubang hidung. Abu Umamah menggambarkan wudhu Rasulullah SAW dengan menyebutkan beliau membasuh setiap bagian sebanyak tiga kali serta memperhatikan tempat keluarnya air mata dan pelupuk mata (HR Ahmad).
Ketiga, membasuh kedua tangan. Membasuh kedua tangan sampai dua siku juga disepakati sebagai fardhu oleh para fuqaha. Yang demikian itu diperintahkan dengan jelas dalam Alquran.
Keempat, menyapu kepala. Secara umum, menyapu kepala disepakati sebagai fardhu. Tetapi batasan kepala yang wajib disapu diperselisihkan. Para ulama madzhab Maliki dan Hambali mewajibkan penyapuan seluruh kepala. Para ulama Madzhab Syafii mewajibkan penyapuan sebagian kepala, sedangkan sisanya sunnah.
Dan menurut mereka, beberapa helai rambut cukup untuk disebut sebagai kepala. Sementara para ulama Madzhab Hanafi mewajibkan penyapuan seperempat kepala. Sementara para ulama Madzhab Hanafi mewajibkan penyapuan seperempat kepala, sedangkan sisanya sunnah.
Kelima, membasuh kedua kaki. Membasuh kedua kaki disepakati sebagai fardhu. Dalil kefardhuannya adalah Surah Al-Maidah ayat 6, yang artinya, "Dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki,".
Keenam, tertib. Wudhu harus dilakukan dengan membasuh wajah terlebih dahulu, lalu membasuh kedua tangan, lalu menyapu kepala, lalu membasuh kedua kaki sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat. Ketertiban adalah fardhu menurut para ulama Madzhab Syafii dan Ahmad.
Ketujuh, beruntun. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah membasuh anggota-anggota wudhu satu setelah yang lain tanpa menunggu atau tanpa sela. Keberuntunan adalah fardhu menurut para ulama Madzhab Maliki dan sekelompok ulama Madzhab Hambali. Sementara menurut para ulama lainnya, keberuntunan adalah sunnah.
Kedelapan, menggosok. Yang dimaksud menggosok adalah menggerakkan tangan di atas anggota wudhu disertai dengan air atau setelah disiram dengan air yang menyempurnakan pembersihan.