BPH Migas Tingkatkan Pengawasan BBM Bersubsidi

Tahun 2022 BPH Migas bersama kepolisian mengungkap 1,4 juta liter penyalahgunaan BBM.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen meningkatkan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna mengurangi angka penyalahgunaan di lapangan. (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen meningkatkan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna mengurangi angka penyalahgunaan di lapangan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, optimalisasi pengawasan itu dalam bentuk peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum.


"Kami juga menyempurnakan regulasi terkait ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM dan penyimpanan barang bukti, serta perbaikan sistem pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2023).

Sepanjang 2022, BPH Migas bersama kepolisian telah mengungkap penyalahgunaan BBM sebanyak 1,42 juta liter dengan 782 kasus. Adapun daerah dengan jumlah barang bukti terbanyak adalah Jawa Timur, Jambi, dan Sumatra Selatan.

Rincian volume barang bukti tersebut adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter Premium, 14.855 liter Pertalite, 1.000 liter Pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Erika menjelaskan, disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan BBM di Indonesia. Harga solar subsidi yang pemerintah tetapkan Rp 6.800 per liter, sedangkan harga solar untuk industri Rp 20 ribu per liter.

"Angka selisihnya itu sangat besar dan ini juga salah satu yang menimbulkan keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.

Faktor lainnya, permintaan pasar untuk solar yang digunakan bagi pelabuhan perikanan, industri, dan juga pertambangan yang jumlahnya sangat besar. Selain itu, tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar bersubsidi dengan solar industri.

"Ada perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait penyalahgunaan BBM. Dalam UU Cipta Kerja itu ada sanksi yang tadinya sanksi pidana, kemudian menjadi sanksi administrasi terkait perizinan," kata Erika. Hal itu ditengarai menyebabkan orang lebih berani menyalahgunakan BBM.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung bukan hanya kegiatan BPH Migas tetapi juga mengawal pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pangan, mengingat krisis pangan dan energi menjadi fokus Presiden Jokowi.

"Kerja sama antara kepolisian dan BPH Migas selama ini sudah cukup baik, mudah-mudahan ke depan semakin baik, terlebih dengan dukungan masyarakat. Kami komitmen penuh mendukung program pemerintah khususnya BPH Migas dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler