Motif Penculikan Malika, Pelaku Mengaku Sayang

Polisi masih menggali motif sebenarnya di balik penculikan Malika.

Dok Polda Metro Jaya
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Komarudin.
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi mengaku sudah berniat menculik Malika sejak pertama kali bertemu. Pelaku nekat menculik bocah berusia enam tahun itu karena sayang dan ingin menjaganya. Hal itu disampaikan pelaku dihadapan penyidik saat diperiksa.

"Mengaku dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin menemaninya dalam keseharian," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Namun, kata Komarudin, pihak penyidik masih mendalami motif sebenarnya pelaku melakukan tindak pidana penculikan. Apalagi, dalam memberikan keterangannya, pelaku Iwan selalu berkelit. Sehingga penyidik pun masih belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Belum tersangka. Sekarang lagi kami pemeriksaan lanjutan dulu," ungkap Komarudin.

Rencananya, menurut Komarudin,  penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status pelaku, pada Selasa (3/1) malam nanti. Dalam perkara ini, pelaku bisa dijerat Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu tak menutup kemungkinan juga bakal dikenakan pasal berlapis jika ditemukan ada tindakan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," tutur Komarudin.

Sebelum penculikan itu terjadi, menurut Komarudin, pelaku kerap berkunjung ke warung kopi milik keluarga korban. Sehingga pelaku pun cukup intens bertemu dan berkomunikasi dengan korban. Bahkan, berdasarkan keterangan dari ibu korban, pelaku sering mengajak Malika dan anak-anaknya bermain di sekitar warung.

"Sebagaimana keterangan yang disampaikan ibu korban, (pelaku) sangat dekat dengan anak-anak dari orang tua itu," tutur Komarudin.

Diketahui, korban Malika menghilang setelah dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022. Selang 26 hari, pihak kepolisian menemukan korban bersama pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Pada saat ditemukan, pelaku tengah membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas atau memulung. Pelaku mengikutsertakan korban dalam kesehariannya memulung.

Baca Juga


Penemuan Malika berdasarkan berbagai informasi yang didapatkan tim polisi selama pencarian. Mengingat pergerakan mereka setelah keluar Jakarta juga berpindah-pindah dan tidur di dalam gerobak tersebut. "Dengan berbagai analisis yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," jelasnya.

Saat ini, korban Malika sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya. Malika juga sudah dipertemukan dengan orang tuanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler