700 Orang Akan Perebutkan 128 Kursi Anggota DPD

Calon yang memenuhi syarat administrasi dan faktual ditetapkan pertengahan April.

Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaiakan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Rapat koordinasi tersebut dilakukan KPU sebagai tahapan dan persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Republika/Prayogi
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima formulir dukungan syarat minimal pemilih dari bakal calon anggota DPD di 32 provinsi. Total, terdapat 700 orang yang menyerahkan formulir tersebut.

"Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Artinya, jika 700 orang ini sah jadi calon anggota DPD, mereka akan merebutkan total 128 kursi senator.

Idham mengatakan, 700 orang di 32 provinsi itu memberikan formulir selama proses penyerahan dibuka pada 16-29 Desember 2022. Adapun penyerahan formulir di enam provinsi di Papua masih berlangsung hingga 8 Januari 2023.

"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Idham.

Setelah menerima formulir dukungan syarat minimal pemilih, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data pendukung yang diserahkan. KPU sebelumnya menyatakan, bakal calon anggota DPD yang ketahuan menggandakan data pendukung, maka akan dijatuhkan sanksi pengurangan dukungan 50 kali lipat dari jumlah data ganda yang ditemukan.

Contohnya, apabila seorang bakal calon menggandakan 20 data pendukung, maka dukungannya bakal dikurangi 1.000. Sanksi semacam ini tentu bakal membuat bakal calon berpikir dua kali sebelum memanipulasi data, mengingat besarnya jumlah dukungan yang harus dikumpulkan.

Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih. Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 hingga 5 juta. Minimal tiga ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 sampai 10 juta. Minimal 4 ribu untuk provinsi dengan pemilih 10 hingga 15 juta.

Baca Juga


Adapun provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu. Sebagai contoh, jumlah pemilih di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 7,2 juta orang. Artinya, bakal calon anggota DPD Jakarta ketika itu harus mengumpulkan dukungan dari 3 ribu pemilih minimal.

KPU bakal menetapkan calon yang memenuhi syarat administrasi dan faktual pertengahan April 2023. Para calon yang memenuhi syarat itu lalu dipersilakan mendaftar sebagai calon anggota DPD secara resmi pada 1 Mei 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler