KPK Bakal Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Ketua Kadin
Keterangan Arsjad dinilai dapat membantu penyidikan kasus Lukas Enembe.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Pemanggilan kedua ini untuk meminta keterangan Arsjad sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Tenang saja, sabar, pasti dipanggil kok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Meski demikian, Ali belum merinci kapan pemanggilan terhadap Arsjad akan dilakukan. Namun, dia berjanji menyampaikannya kepada publik jika penyidik sudah menetapkan jadwal pemeriksaan. "Pasti kami sampaikan," ujarnya.
Keterangan Arsjad dinilai dapat membantu penyidikan kasus yang melibatkan Lukas Enembe menjadi lebih terang. KPK pun berharap agar Arsjad hadir dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, KPK memanggil Arsjad Rasjid untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan rasuah yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (13/12/2022).
Selain Arsjad, satu orang saksi lainnya juga tidak hadir dalam panggilan tersebut, yakni Marketing PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, Juliani Arinardi. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.