Lukas Enembe Beraktivitas Biasa Meski Mengaku Sakit dan KPK Belum Juga Lakukan Upaya Paksa

KPK lebih dulu menahan tersangka penyuap Lukas Enembe.

Republika/Thoudy Badai
Wakil ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Rijatono Lakka karena diduga memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar untuk mendapatkan beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara

Baca Juga


Pada pengujung 2022, atau tepatnya Jumat (30/1/2022), Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan empat bangunan milik pemerintah. Saat peresmian itu, ia berharap generasi muda setempat dapat terus melanjutkan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih.

"Jadi kantor-kantor ini megah sekali di mana pembangunan kantor yang luar biasa. Untuk itu kepada anak muda silakan gunakan dan rawat gedung ini dengan baik," kata Enembe di Jayapura.

Keempat kantor yang diresmikan Enembe tersebut yakni, Kantor Gubernur Papua, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Papua, selain itu juga Kantor Samsat di tiga kabupaten, lima gedung Pelayanan RSUD Jayapura dan Pelabuhan Keppi di Kabupaten Mappi.

Menurut Lukas, pembangunan tersebut merupakan hasil kerja keras dengan hati yang tulus pada masa kepemimpinannya bersama almarhum Klemen Tinal sesuai visi dan misi tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi Papua.

"Kami sudah mau pensiun untuk itu silakan generasi muda mengisi kantor Gubernur Papua yang baru ini," ujarnya usai peresmian yang bertempat di halaman kantor Gubernur Papua.

Aktivitas formal terkait jabatan sebagai gubernur oleh Lukas Enembe itu pun kemudian memunculkan tanda tanya soal statusnya dalam kasus dugaan korupsi yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Lukas Enembe selama ini mengaku sakit sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut hadirnya tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam peresmian kantor Gubernur Papua pada akhir tahun lalu itu menjadi perhatian lembaganya. Menurut Alex, Lukas Enembe selama ini berhalangan menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit, namun dapat meresmikan langsung kantor gubernur.

 

"Betul dari pemberitaan yang bersangkutan itu meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya apa? Yang bersangkutan bisa berjalan bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami," kata Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2022).

Meski peristiwa Lukas Enembe meresmikan empat kantor Pemprov Papua menjadi perhatian KPK, Marwata mengakui KPK tetap mengizinkan Lukas berobat di Singapura. Namun, dengan catatan terlebih dahulu berstatus tahanan KPK.

"Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura. Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Marwata.

Menurut Marwata,  sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. KPK bahkan siap menjemput Lukas jika yang bersangkutan bersedia berobat di Jakarta.

"Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk. Atas alasan itu pula mengapa Lukas belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

 

"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada akhir November 2022 lalu.

 


 

 

Pada Kamis (5/1/2022), KPK menahan tersangka penyuap Lukas Enembe, yakni direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lukas dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini bermula saat Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi pada 2016. Sekitar 2019-2021, dia mulai mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan gubernur Papua diisi oleh Lukas Enembe.

Padahal, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, sebelumnya bergerak di bidang farmasi.Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan agar harapannya bisa dimenangkan. Salah satu pihak yang ditemui Rijatono adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Adapun paket proyek yang didapatkan oleh Rijatono, antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar. Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Marwata menerangkan mengapa KPK menahan lebih dulu tersangka penyuap dibandingkan Lukas Enembe. Alasannya, lembaga antirasuah ini menghindari kemungkinan terjadinya konflik horizontal jika lebih dulu menjebloskan Lukas ke penjara.

"Bukan kami enggak tegas, bisa saja kami jemput paksa. Terkait dengan efek sampingannya nanti, kalau masyarakat nanti yang dirugikan (karena) terjadi konflik, tentu itu yang enggak kami kehendaki," kata Marwata.

Oleh sebab itu, Marwata mengatakan, saat ini KPK masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Sehingga tidak terjadi konflik yang dapat merugikan masyarakat sipil.

"Kami menunggu informasi dari aparat septempat apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan dan seterusnya termasuk penjemputan (Lukas Enembe)," ujarnya.

 

Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler