KPU Bantul Terapkan Tes Tertulis Berbasis Komputer bagi Calon PPS

Anggota PPS akan dilantik secara serentak pada 23 Januari 2023.

Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).
Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan tes tertulis berbasis komputer atau dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024.


"Sebanyak 680 peserta calon PPS mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium Komputer Kampus IV UAD," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul, Musnif Istiqomah di sela tes tertulis di Bantul, Sabtu (7/1/2023).

Menurut dia, peserta tes CAT bagi calon PPS mengerjakan sebanyak 75 soal dengan waktu selama 90 menit.

Dia mengatakan soal yang diujikan dalam tes tertulis terdiri dari pengetahuan kepemiluan, kompetensi dasar serta wawasan kebangsaan.

"Semua soal dibuat secara langsung oleh KPU RI, dan untuk menjaga kerahasiaan soal maka proses input soal baru dilakukan pagi hari sebelum ujian berlangsung," katanya.

Dia mengatakan, nantinya bagi calon PPS yang dinyatakan lulus selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu tes wawancara yang akan diinformasikan lebih lanjut setelah pengumuman hasil seleksi tulis.

"PPS yang dibutuhkan sebanyak tiga orang di masing-masing kelurahan. Sehingga total kebutuhan PPS se-Bantul yang terdiri 75 kelurahan sebanyak 225 orang," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan nantinya PPS yang terbentuk akan dibantu dalam menjalankan tugas oleh sekretariat PPS yang berasal dari unsur perangkat desa atau kelurahan setempat.

"KPU Bantul dalam pembentukan sekretariat PPS akan melakukan koordinasi dengan lurah di masing-masing wilayah. Sekretariat PPS ini terdiri dari satu sekretaris dan dua staf sekretariat," katanya.

Sesuai jadwal pada tahapan Pemilu 2024, anggota PPS akan dilantik secara serentak pada 23 Januari 2023 dengan masa kerja selama 14 bulan sampai dengan April 2024.

"Untuk besaran honor PPS dalam Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibanding pada pemilihan tahun lalu, yaitu untuk Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp1,3 juta per bulan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler